Makassar - Dalam pelaksanaan transmigrasi, pemerintah sebagai penyelenggara program transmigrasi bertanggung jawab dalam menyediakan tanah untuk masyarakat transmigran. Tak terkecuali Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertanggung jawab untuk dapat menyelesaikan permasalahan pertanahan transmigrasi, dan tidak akan berjalan sukses tanpa adanya koordinasi serta sinergi dari berbagai pemangku kepentingan dalam penyelenggaraannya.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Surya Tjandra dalam kegiatan Rapat Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Pertanahan Transmigrasi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, di Novotel, Makassar, Kamis (15/10/2020).
"Untuk program transmigrasi dari sisi Kementerian ATR/BPN tugasnya adalah sertipikasi terhadap tanah, yang diharapkan akan jelas kepemilikannya secara yuridis maupun praktis. Penyelesaian permasalahan pertanahan transmigrasi biasanya dibebankan pada Kementerian ATR/BPN atau Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) dan ini kurang. Maka kita butuh dukungan dari semua sektor khususnya kepala daerah di Provinsi Sulawesi Selatan," ujar Surya Tjandra.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa, Kementerian ATR/BPN mencoba mengonsolidasikan semuanya, yang kemudian terbentuk tim lintas sektor (Lintor). "Kita akan cari hal-hal yang memang dapat menerobos atau gagasan-gagasan yang penting. Ini bukan pekerjaan baru, sudah dilaksanakan 3 (tiga) bulan yang lalu dan makin ke sini semakin konkret apa yang kita kerjakan," tuturnya.
Wakil Menteri Desa dan PDTT, Budi Arie Setiadi, mengapresiasi langkah koordinasi yang telah dilakukan antar kementerian/lembaga (K/L) untuk dapat menyelesaikan masalah pertanahan. "Diharapkan dengan adanya pertemuan ini dapat menjadi acuan dalam rangka percepatan penyelesaian masalah pertanahan transmigrasi, sehingga dapat memberikan kesejahteraan pada masyarakat transmigran dan juga masyarakat sekitar," ungkapnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Muhammad Firda, mengungkapkan bahwa pembangunan transmigrasi di Provinsi Sulawesi Selatan telah dimulai sejak tahun 1969 dan telah ditempatkan masyarakat transmigran sebanyak 24.695 Kartu Keluarga (KK) pada 96 satuan permukiman transmigran. "Program transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan telah memberikan kontribusi yang sangat nyata dalam membangun daerah salah satunya adalah pembangunan bendungan hilir di Kabupaten Goa yang terbesar di Indonesia Bagian Timur pada tahun 1995. Dinamika pembangunan program transmigrasi tidak terlepas dari banyaknya permasalahan yang terjadi. Untuk itu melalui forum ini diharapkan dapat terjalin koordinasi yang lebih intensif antara pemerintah pusat dan daerah serta lintas kementerian," ujarnya.
Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN yang juga sebagai Ketua Lintas Sektor Kementerian ATR/BPN, Agus Wahyudi, mengatakan jika permasalahan pertanahan transmigrasi ini sangat rumit sehingga dibutuhkan adanya sinergi yang kuat. "Banyak permasalahan yang terjadi selama ini yaitu kurang optimalnya koordinasi, maka ini tugas kita sehingga harus diselesaikan bersama. Yang terpenting adalah data yang akurat dan sama kemudian koordinasi sinergi yang harus dibenahi," tuturnya.
Acara rapat lintas sektor yang dilaksanakan untuk dapat menyelesaikan permasalahan pertanahan transmigrasi ini diikuti juga oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, beberapa Kepala Kantor Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan, jajaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan serta Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH). (TA/AF)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
Twitter: @atr_bpn
Instagram: @Kementerian.ATRBPN
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: Kementerian ATRBPN
Situs: atrbpn.go.id