Diktis Kemenag Perkuat Regulasi Rumah Moderasi Beragama
Jakarta - Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) terus mendorong penguatan regulasi Rumah Moderasi Beragama (RMB) yang saat ini sudah berdiri 29 di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) agar lebih eksis dengan program-program strategis untuk mendesiminasikan keagamaan yang moderat. Hal tersebut mengemuka pada rapat pembahasan Petunjuk Teknis Rumah Moderasi Beragama di Hotel Harris Vertue, Jakarta, Rabu (11/11/2020).
Direktur Jenderal Pendidkan Islam, Prof. Dr. Muhammad Ali Ramdhani mengatakan keberadaan RMB sangat penting untuk mendesimansikan gagasan dan paham keagamaan yang moderat di kalangan civitas akademika PTKI. “Pemikiran dan gerakan ekstrim kanan yang kerap mempertanyakan ulang konsep kebangsaan harus ditarik ke tengah dan itu tugas civitas akademika PTKI," tegas Guru Besar UIN Sunan Gunung Jati Bandung.
Ramdhani menegaskan kalangan PTKI sebenarnya tidak perlu risau, karena selama ini tidak ada masalah dengan komitmen kebangsaan dan komitmen keagamannya. “Kita harus mempunyai tanggungjawab untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat agar nilai-nilai tasamuh, tawazun, i’tidal dan amar ma’rif nahi munkar," terang Dhani.
Dhani mensinyalir adanya kelompok masyarakat yang berkembang akhir-akhir ini, kerap mengedepankan nahi mungkar dari pada amar ma’ruf. “Kita kedepankan mengajak yang baik dulu (amar ma’ruf) jangan langsung nahi mungkar, sehingga wajah Islam terlihat damai," tegasnya.
Ramdhani menambahkan jika RMB dikaitkan dengan Tri Darma PT maka gagasan moderasi beragama adalah bagian dari pengabdian kepada masyarakat. “Nilai-nilai moderasi beragama harus diinsersi ke dalam salah satunya melalui kegiatan KKN untuk meneguhkan kembali ruang-ruang kesepakatan bersama," katanya.
Sementara itu, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Prof. Dr. Suyitno, M.Ag mengatakan keberadaan RMB adalah menjadi pusat kajian moderasi beragama, melali riset, seminar dan worksop.”RMB adalah bank data dari kajian-kajian moderasi beragama yang akan dijadikan landasan kebijakan”, terangnya.
Selain itu lanjut Guru Besar UIN Raden fatah Palembang RMB menjadi pusat pendidikan dan pelatihan issu-issu keberagamaan dan kebangsaan. “Para ASN dilingkungan PTKI harus clear dan clean beragama dan berbangsanya, jangan sampai ada yang terpapar intoleran dan radikal,” ujar Suyitno.
Suyitno juga memandang penting agar RMB memberikan pendampingan dan advokasi akan problem-problem intoleransi dan radikalisme di Indonesia dan itu dibutuhkan untuk menajamkan peran pengabdian masyarakat kalangan kampus.
Dihadapan para Kasubdir, Kasi dan JFU serta akademisi, Suyitno berpesan agarmelengkapi Juknis RMB dengan naskah akademik untuk pengembangan satker agar RMB menjadi lembaga resmi yang akan sarat makna dan fungsi.