trustnews.id

Bea Materai 10.000 Berlaku 1 Januari 2021, Ini Jumlah Nominal Uangnya
Foto: istimewa

MARTAPURA,- Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan ( KP2 KP ) Martapura, Heri Sukoco berkesempatan menjadi narasumber talkshow di Radio Suara Banjar, Selasa ( 17/11 ) pagi.

Talkshow kali ini membahas tema ” Bea Materai ” dimana telah disahkan Undang-Undang Be-a Materai yang baru, yaitu Undang-Undang No 10 tahun 2020 yang menggantikan Undang-Undang Bea Materai yang lama, yang sudah berlaku selama 35 tahun.

Dijelaskan Kepala KP2KP Martapura Heri Sukoco, peraturan perundangan Bea Materai yang baru ini akan diberlakukan sejak 1 Januari 2021, merupakan wujud keberpihakan pemerintah kepada masyarakat luas dan pelaku UMKM dengan tarif relatif lebih rendah dan terjangkau, serta kenaikan batas nominal nilai uang dalam dokumen yang lebih dari 1 juta menjadi lebih dari 5 juta.

“Jika sebelumnya ada 2 jenis tarif Bea Materai, yakni 3000 dan 6000 , maka sekarang hanya ada satu jenis tarif yaitu sebesar 10.000” ujar Heri.

Heri Sukoco yang didampingi Staf Penyuluh KP2KP Martapura, Dhea menjelaskan jenis-jenis materai yaitu Materai Tempel adalah materai yang banyak beredar di masyarakat, kemudian Materai Elektronik yang nerupakan materai yang memiliki kode unik dan keterangan tertentu yang diatur dengen Peraturan Menteri kemudian Materai dalam bentuk lain yang merupakan meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan Materai Digital.

Berkaitan dengan Bea Materai yang baru ini, menurut Heri pihaknya terus melakukan sosialisasi dikarenakan masyarakat telah terbiasa dengan Bea Materai yang terdahulu selama 35 tahun.

Ditegaskan Heri, kebijakan pemerintah ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, dimana kalau sebelumnya banyak menggunakan materai dalam dokumen, maka kali ini hanya pada batas nominal diatas 5 juta saja dengan mengggunakan materai 10.000.

Dikesempatan akhir talkshow, Heri Sukoco mempersilakan jika ada yang ingin ditanyakan terkait tema talkshow, bisa ke no 0511 4721677 atau WA 0896 9028 4288