Kontroversi Tak Sudah Dahlan Iskan hingga Bamsoet
TRUSTINSPIRASI.COM, JAKARTA -
Usulan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo agar pemerintah mengizinkan pengguna sepeda motor masuk jalan bebas hambatan, langsung melecutkan kontroversi.
Dalam pandangan Bamsoet, begitu panggilannya, pengendara motor punya hak yang sama dengan pengendara mobil atas jalan bebas hambatan tersebut. "Para pemotor memiliki hak yang sama dengan pemilik mobil karena sama-sama bayar pajak, sama-sama warga negara Indonesia. Masa enggak boleh menikmati hasil pembangunan?" ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (29/1).
Sepeda motor masuk jalan tol yang digulirkan Bamsoet bukan hal baru, tercatat Dahlan Iskan saat menjabat Menteri BUMN Negara di bawah pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono, meminta PT Jasa Marga untuk melakukan studi pembuatan jalur motor di ruas tol Jakarta. Usulan Dahlan Iskan, di lajur kiri ruas tol dipakai sebagai jalur sepeda motor. Pertimbangannya, pertumbuhan sepeda motor di Indonesia yang sudah tidak bisa lagi dibendung telah menyebabkan kemacetan. “Untuk percobaan, jalan tol Benoa-Ngurah Rai-Nusa Dua akan dilengkapi dengan jalur motor,” ujar Dahlan saat bertemu wartawan di Nusa Dua Bali, (1/2/2013).
Tol Benoa-Ngurah Rai-Nusa Dua atau lebih dikenal Tol Mandara inilah yang menjadi rujukan Bamsoet dalam mewacanakan ruas tol bisa dilalui motor. Hanya saja dirinya menjadikan “sama-sama bayar pajak” sehingga pengendara motor juga memiliki hak yang sama dengan pengendara mobil.
"Para pemotor memiliki hak yang sama dengan pemilik mobil karena sama-sama bayar pajak, sama-sama warga negara Indonesia. Masa enggak boleh menikmati hasil pembangunan?" ujarnya.
Baginya, penyediaan jalur khusus motor yang terpisah dengan mobil di jalan tol dengan pertimbangan keselamatan, merupakan salah satu contoh baik hadirnya keberpihakan negara dan asas keadilan terhadap rakyat yang secara ekonomi belum mampu memiliki mobil sebagai moda transportasi. "Populasi warga Indonesia yang baru mampu memiliki kendaraan roda dua mencapai puluhan juta di seluruh Indonesia," ujarnya.
Apalagi menurut Bamsoet, berdasarkan data tahun 2018 yang diperoleh dari Mabes Polri, jumlah sepeda motor yang terdaftar di seluruh Indonesia menyentuh angka yang sangat signifikan. Per 1 Januari 2018, katanya, angka tersebut mencapai 111 juta, atau tepatnya 111.571.239 unit kendaraan. Dia memperkirakan jumlah kendaraan roda dua per Januari 2019 mencapai lebih dari 120 juta unit.
Penggunaan jalan tol, kata dia, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, yang disempurnakan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 yang merevisi Pasal 38 PP 15/2005. Berdasarkan aturan ini, dirinya mengartikan membolehkan sepeda motor melintasi jalan tol dengan syarat.
"Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 merevisi PP 15/2005 dengan ditambahkan satu ayat pada Pasal 38 soal ketentuan motor lewat jalan tol. Adapun tambahan satu ayat tersebut menjelaskan peraturan soal bolehnya motor melintas jalan tol. Sebelumnya, pada PP 15/2005 hanya ditulis ayat 1 yang menyebutkan jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," ucap dia.
Sama seperti juga Dahlan Iskan, guliran Bamsoet pun melecutkan pro-kontra. "Tentang wacana motor masuk tol memang kita harus hati-hati. Satu, kita harus lihat undang-undangnya seperti apa, saya belum pelajari. Kedua, international best practices seperti apa," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menanggapi.
Hanya saja berdasarkan fakta, lanjutnya, sepeda motor memiliki risiko kecelakaan yang tinggi. Sebesar 70 persen kecelakaan, menurut dia terjadi karena sepeda motor. "Jadi memang motor itu kita harus hati-hati melakukannya. Tapi saya akan pelajari regulasi di negara kita, di internasional seperti apa. Nanti kami akan diskusikan," katanya.
Namun suara lebih jelas datang dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setyadi yang tidak setuju jika sepeda motor diperbolehkan masuk ke jalan tol. Meski diakuinya pula dalam regulasi yang ada memang motor diperbolehkan melintas di jalan tol.
"Saya kira kalau untuk kepentingan safety saya kira tidak recommended (motor masuk tol)," ujar Budi yang melanjutkan, “Memang regulasi boleh, tapi kan kita tahu semua bahwa motor itu kan bukan untuk jarak jauh. Kalau kita jadikan itu untuk jarak jauh kan bahaya, apalagi kalau misalnya jalan tol itu untuk sepeda motor tidak ada barikade atau tidak dipisahkan," kata Budi.
Kalaupun nantinya diperbolehkan, Budi berharap sepeda motor hanya diperbolehkan melintas di jalan tol yang pendek seperti di Suramadu dan Bali.
Suara dukungan datang dari Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Inspektur Jenderal Refdi Andri yang menyambut baik usulan Bamsoet dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah PP Nomor 44 Tahun 2009, yang merevisi Pasal 38 PP Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol. Pada Pasal 1a diterangkan bahwa jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur tol dan diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
"Kalau memang ada jalur sendiri yang terpisah dengan roda empat ya seperti di Bali dan Suramadu, itu saya kira bagus sekali," ujarnya.
Namun Refdi menggarisbawahi masalah keselamatan pengendara sepeda motor dengan tersedia pembatas antara jalur sepeda motor dengan kendaraan roda empat atau lebih. Dalam kasus tol Bali Mandara dan Suramadu ada akses kepada pengendara roda dua melalui jalur khusus berpembatas di tol dengan lebar jalan 2,5 meter.
"Yang penting ada jaminan keselamatan bagi pengguna roda dua, atau roda empat. Kalau ada satu jaminan pemisahan, ya tidak ada masalah," ungkapnya.
Sedangkan dalam pandangan Jusri Palubuhu, Pengamat Keselamatan dari Pendiri dan Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), usulan Bamsoet bisa diwujudkan dengan syarat prasarananya menunjang untuk pengendara motor.
Baginya ada beberapa persyaratan sulit untuk dipenuhi agar pengendara motor bisa melaju di jalan tol, yakni masih lemah budaya tertib berlalu lintas masyarakat Indonesia, rendahnya pemahaman masyarakat terhadap arti keselamatan dan minimnya empati para pengendara di jalan raya.
"Saya jawab belum waktunya mencampur motor dan mobil di satu ruas jalan tol, mengingat ada tiga elemen utama keselamatan di jalan raya belum ideal di Indonesia," tegasnya