trustnews.id

Pernyataan Serikat Pekerja Perikanan Indonesia atas Musibah 7 ABK di Kapal Ikan Mauritius
Ketua Umum Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI), Achdiyanto Ilyas Pangestu

Jakarta - Ketua Umum Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI), Achdiyanto Ilyas Pangestu mengaku berduka atas musibah yang menimpa 7 anak buah kapal (ABK) Kapal Ikan Mauritius di Afrika sejak delapan hari lalu, tepatnya tanggal 26 Februari 2021.

“Keluarga besar SPPI berduka kembali, anggota SPPI ada diantara yg menjadi korban di kejadian ini, DPP SPPI sudah melakukan kordinasi dg perusahaan pengirim, Kementrian Luar Negeri (PWNI BHI) dan representative yang di maourotius,” kata Ilyas melalui keterangan tertulis Minggu (7/3).

Dikatakan Ilyas, saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh otoritas yang berwenang disana. Pihaknya berharap segera mendapatkan kejelasan terkait kejadian tersebut.

“Dalam kesempatan berduka ini saya selaku Ketua Umum DPP Serikat Pekerja Perikanan Indonesia – SPPI mohon Do’a kepada masyarakat Indonesia dan anggota SPPI dimanapun berada agar segera dapat menyelesaikan kasus ini dan dipermudah jalan untuk koordinasi dengan semua Kementrian Lembaga terkait di dalam dan Luar Negeri,” Imbuh Ilyas.

Atas kasus ini, lanjut Ilyas, DPP SPPI sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait diantaranya yaitu Kementrian Luar Negeri / PWNI-BHI, representative di Mauritius dan keluarga ABK yang anggota SPPI.

“Tidak lupa Kami sampaikan terima kasih kepada Kementrian Luar Negeri -PWNI BHI yang respon cepat setelah mendapatkan laporan, dan terima kasih juga kepada representative SPPI di Mauritius Ibu Elly Kamsir yang tanpa pamrih mendampingi kasus ini,” lanjut Ilyas.

Ilyas memastikan ABK perikanan yang diberangkatkan oleh perusahan yang sudah melakukan CBA (collective agreement) dengan SPPI secara otomatis akan mendapatkan pendampingan termasuk keluarganya oleh DPP SPPI.

“Kami berharap kejadian ini bisa menjadikan pelajaran bagi semua. Inilah kenapa kami diberbagai kesempatan selalu meminta agar pemetintah Indonesia segera meratifikasi C188, jika terjadi kasus seperti ini akan lebih mudah menyelesaikan karna ada kewajiban sesama negara anggota untuk membantu,” terang Ilyas.

“Di Kesempatan ini juga saya meminta adik-adik ABK perikanan yang bekerja di kapal bendera asing diluar negeri agar menahan diri, jangan sampai melakukan hal hal yang merugikan adik-adik sendiri, kita hormati pihak berwajib otoritas di maurotius melakukan menyelidikan sampai tuntas, dan kami yakinkan kepada adik-adik ABK perikan yang bekerja di kapal asing negara tidak akan tinggal diam,” tutup Ilyas.