.Sultra, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati) Sultra mengakui proses kasus dugaan kerugian uang negara mencapai Rp151 miliar pada sektor pertambangan di provinsi Sultra yang diduga dilakukan PT Toshida Indonesia saat ini telah naik dari penyelidikan menjadi ketahap penyidikan.
"Alhamdulilah berdasarkan keputusan hasil ekspose penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penyalahgunaan ijin Pemanfaatan kawasan hutan dan penerbitan RKAB oleh PT. Toshida Indonesia naik ke tahap Penyidikan," kata Sarjono kepada wartawan, Jumat (7/5/2021).
Sarjono mengaku kasus ini terus dilakukan hingga tuntas. " Kita akan lakukan hingga tuntas," ujarnya,” kata Mantan Jaksa KPK ini.
Terkait soal pencekalan keluar negeri terhadap Dirut PT Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda selama pemeriksaan kasus tersebut. Sarjono menjawab, bahwa saat ini masih dalam proses.
" Soal pencekalan keluar negeri terhadap Dirut PT Toshida Indonesia masih dalam proses ," jelasnya.
Sebelumnya, Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) terus memproses kasus dugaan adanya kerugian uang negara mencapai Rp151 miliar pada sektor pertambangan di provinsi tersebut yang diduga dilakukan PT Toshida Indonesia.
Kajati mengatakan terkait terbongkarnya kasus yang diduga menimbulkan kerugian negara RP 151 Miliar tersebut oleh PT Thosida Indonesia sebagai langkah Kejati Sultra dalam mewujudkan Sultra bebas korupsi.
Selain itu, sebelumnya, Kepala Kejati (Kajati) Sulawesi Utara (Sultra) Sarjono Turin mengatakan, bahwa Kejati Sultra Sulawesi Tenggara: Kejati Sultra tetap komitmen dan konsisten dalam penegakan hukum mengedepankan Pemulihan Ekonomi Nasional.
"Dikaitkan dengan situasi negara Indonesia saat ini yaitu adanya pandemi covid 19 yang melanda dunia," kata Sarjono dihubungi wartawan, Jumat (7/5/2021).