Sudah satu tahun tiga bulan lamanya Indonesia menghadapi pandemi virus Corona (COVID-19). Sejak kasus pertama diumumkan pada awal Maret 2020
Beragam Upaya yang telah dilakukan untuk menekan angka penyebaran.Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan menerapkan 5M yaitu menggunakan masker,mencuci tangan dan menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta Membatasi mobilitas dan interaksi.Tujuannya membatasi pergerakan dan kerumunan penduduk dalam satu tempat,termasuk tempat perdagangan, hiburan dan perkantoran serta tempat kerjalainnya.
Dari masalah Kesehatan dan sosial,aspek ekonomi kemudian terkena imbasnya hingga di tingkat Usaha Menengah, Kecil dan Mikro (UMKM). lni bisa dilihat dari angkah restrukturisasi hingga Rp167,1 triliun untuk UMKM dan jutaan orang mengalami pemutusan hubungan kerja dan diperkirakan sekitar 41% UMKM mengalami kebangkrutan.
Dalam kondisi seperti itu, pemerintah mengambil kebijakan dengan memberikan subsidi atas bunga kredit tersebut jauh lebih rendah dari suku bunga kredit yang ditetapkan oleh kalangan perbankan berdasarkan mekanisme pasar. Pemerintah menganggarkan Rp34,15 triliun untuk subsidi bunga tersebut pada tahun 2020.
Selain itu,pemerintah juga menempatkan dana pada bank-bank yang diharapkan mampu me nyalurkan kredit kepada UMKM yang dituju,sebagai dukungan pendanaan kredit.Tahun ini Pemerintah menempatkan dana sebesar Rp35 triliun pada bank bank tersebut.