trustnews.id

STRATEGI PEMERINTAH SOAL KEBERLANGSUNGAN PROGRAM BIODIESEL
Indikator Keberhasilan Program Biodiesel

Capaian realisasi Program Mandatori Biodiesel pada tahun 2020 melebihi target tahunan yang ditetapkan dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Dimana konsumsi domestik ditargetkan sebesar 8 juta kiloliter (KL), namun realisasinya mencapai 8,4 juta KL.

Direktur Bioenergi Direkorat Jendral EBTKE, Andriah Feby Misna, mengatakan, di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini, selain memastikan aspek administrasi, teknis dan distribusi yang lancar, pemerintah berupaya memastikan ketersediaan insentif untuk menjaga implementasi Program Biodiesel (khususnya Program B30) berjalan dengan lancar.

"Program Mandatori Biodiesel sejauh ini berjalan dengan baik. Terkait besaran insentif biodiesel merupakan selisih antara HIP Biodiesel dan HIP Solar, disparitas ini sangat dipengaruhi oleh harga CPO dan juga harga solar dunia," ujar Feby kepada TrustNews.

"Pemerintah bersama dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) berkoordinasi agar dana insentif dapat tetap diberikan untuk mendukung implementasi Program B30," tambahnya.

Adapun strategi lain yang dilakukan pemerintah guna menjaga keberlangsungan Program B30, lanjutnya, antara lain pertama melakukan penyesuaian regulasi untuk pengaturan teknis operasional perizinan berusaha dan hal terkait lainnya.

Kedua, memantau pengembangan atau pembangunan pabrik biodiesel baru. Ketiga, melakukan monitoring dan evaluasi secara ketat untuk memastikan produksi, pencampuran, penyaluran dan distribusi biodiesel berjalan dengan lancar.

Keempat, memfasilitasi adanya debottlenecking dalam implementasi biodiesel, memfasilitasi peningkatan infrastruktur penunjang dan memastikan keberlanjutan dari insentif biodiesel.

Kelima, melakukan koordinasi bersama stakeholders dan pihak terkait lainnya.

“Pemerintah berkomitmen untuk menjalankan Program Mandatori Biodiesel sebagai salah satu program prioritas nasional untuk mencapai transisi energi bersih, khususnya di sektor tranportasi, yang didasarkan pada Permen ESDM Nomor 12 tahun 2015," jelasnya.

Komitmen Pemerintah tersebut, lanjut Feby, terlihat dari pencapaian Indonesia sebagai negara terdepan yang berhasil mengimplementasikan pencampuran 30% biodiesel dengan 70% solar atau disebut dengan Program B30.

Berbagai strategi dilakukan Pemerintah dalam rangka persiapan, implementasidan monitoring Program Mandatori Biodiesel, antara lain melakukan penyusunan regulasi terkait implementasi biodiesel serta spesifikasi dan standar pencampuran biodiesel.

Selain itu, melibatkan berbagai stakeholders (akademisi, asosiasi, industri manufaktur, pengusaha BBN dan offtaker BBN) dalam kegiatan pengujian, diskusi dan pembahasan yang berkaitan dengan persiapan dan pelaksanaan implementasi biodiesel, termasuk untuk pelaksanaan road test dan performance test.

"Pemerintah juga melakukan sosialisasi secara massif dengan melibatkan pihak-pihak terkait (sosialisasi ini meliputi penetapan alokasi, verifikasi dan pengawasan, pembiayaan, spesifikasi dan standar teknis, pedoman handling dan storing serta testimoni dari end user dan pabrikan)," ungkapnya.

Strategi lain yang dilakukan pemerintah, dijelaskannya, memastikan distribusi berjalan tanpa hambatan dan memastikan sarana dan prasarana pendukung berfungsi melalui koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Kemudian, memfasilitasi insentif pendanaan melalui dana sawit yang dikelola oleh Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan membuat pusat layanan pelanggan atau customer care yang akan memberi penjelasan dan menjawab pertanyaan berbagai pihak termasuk end user terkait implementasi biodiesel.

"Pemerintah juga melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan implementasi biodiesel berjalan dengan lancar," urainya.

Terkait soal kualitas mutu biodiesel, Feby mengatakan, kualitas mutu biodiesel telah dipastikan layak dan aman untuk diimplementasikan pada mesin kendaraan diesel di Indonesia. Mengingat setiap peningkatan pencampuran biodiesel, Pemerintah menyusun pedoman syarat mutu yang menjadi pedoman bagi stakeholders terkait.

"Untuk Program B30, kualitas mutu bio diesel harus memenuhi syarat mutu yang ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jen deral EBTKE Nomor 189/K/10/DJE/2019," tegasnya. (Lihat tabel kualitas mutu biodiesel).

Selaku Direktur Bioenergi Ditjen EBTKE, Feby juga mengungkap soal pilihan Crude Palm Oil (CPO) dari kelapa sawit sebagai bahan baku biodiesel, dikarenakan potensi CPO di Indonesia sangat besar mengingat Indonesia adalah produsen dan pengekspor minyak kelapa sawit terbesar di dunia.

"Produksi CPO Indonesia pada tahun 2020 sebesar 52 juta ton. Pemanfaatan CPO untuk biodiesel sejauh ini tidak akan memberikan dampak negatif pada pemanfaatan CPO untuk sektor pangan dan industri kimia lainnya," paparnya.