trustnews.id

Perpamsi: Anggaran Air Minum di Bawah 1%

Perpamsi: Anggaran Air Minum di Bawah 1%

BISNIS Jumat, 13 Agustus 2021 - 09:47 WIB TN

Sektor air minum belum menjadi prioritas, baik APBN maupun APBD.

Dari total 387 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Indonesia, 148 diantaranya memiliki kinerja kurang sehat dan sakit. Hal ini didapat setelah dilakukan penilaian kinerja pada tahun 2020 oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Sebagai informasi, berdasarkan baseline data tahun 2020 yaitu dari 387 BUMD Air Minum (PDAM) yang dinilai, terdapat 239 (62%) BUMD Air Minum yang berkinerja sehat dan ada 148 (38%) BUMD Air Minum yang masih memiliki kinerja kurang sehat dan sakit.

Menghadapi kondisi tersebut, pemerintah menyiapkan dana Rp3,8 triliun. Dana sebesar ini ditujukan membantu PDAM kurang sehat dan sakit. Upaya yang dilakukan pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diantaranya memberikan bantuan perluasan sambungan rumah supaya dapat meningkatkan pendapatan PDAM tersebut.

Kemudian dari sisi tarif, pihaknya menyarankan agar ada selisih antara biaya produksi dan biaya penjualan agar PDAM tersebut dapat berkelanjutan dan tidak merugi. Kementerian PUPR juga mengingatkan agar PDAM mengantisipasi terjadinya kebocoran. Baik yang disebabkan faktor teknis dan non teknis.

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Rudie Kusmayadi mengatakan, Perpamsi terus mengupayakan adanya pola kemitraan untuk membantu PDAM yang berkinerja kurang sehat dan sakit. Yakni dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang diberikan PDAM besar kepada PDAM yang kecil atau PDAM yang berkinerja kurang sehat dan sakit.

"Data saat ini menunjukkan masih banyak anggota yang sakit. Sebagai asosiasi kita terus berusaha baik dengan program maupun pelatihan agar semua anggota menjadi sehat," ujar Rudie kapada TrustNews.

Sebagai Ketua Umum Perpamsi, Rudie berharap, agar sektor air minum ini menjadi prioritas pemerintah dan seluruh stakeholder. ini terlihat dalam kebijakan anggaran, baik APBN maupun APBD dan kesehatan yang masih sangat minim, yakni di bawah 1 persen.

"Bagaimanapun juga air merupakan kebutuhan dasar manusia dan infrastruktur dasar yang memberikan pengaruh vital untuk melindungi dan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat dan lingkungan," bebernya.

"Saat ini anggaran di sektor air minum secara nasional rata-rata masih di bawah 1%. Tentu tidak semua terkait dengan anggaran, tapi paling tidak hal tersebut bisa menjadi ukuran prioritas dukungan Pemerintah dan pemerintah daerah di sektor air minum," ungkapnya.

"Sinergi dengan Pemda belum semua Pemda di Indonesia memberikan dukungan penuh kepada BUMD, indikasinya baik penyertaan modal, subsidi yang diberikan atau kebijakan penyesuaian tarif dan mendorong independensi pengelolaan BUMD," jelasnya.

Rudie pun menjelaskan, salah satu tujuan utama atau tugas Perpamsi adalah mengembangkan hubungan kerjasama antar anggota dan kementerian/lembaga di bidang air minum pada tingkat daerah, nasional maupun internasional.

“Sejak berdiri tahun 1972, Perpamsi senantiasa membangun kemitraan strategis dengan pemerintah dalam rangka membantu menyelesaikan masalah anggota dan mengembangkan kemampuan para anggota untuk memajukan mutu pengelolaan dan kinerja pelayanan air minum kepada masyarakat," paparnya.

Dia mengungkap, setidaknya ada enam kementerian maupun lembaga yang terkait dengan air minum diantaranya Kemendagri, Kementerian PUPR, Kemenkeu, Kemenkes, Kemen LHK, Kemenperin, BPKP dan Bappenas.

"Perpamsi turut berperan aktif dengan kementerian dan Lembaga terkait dalam rangka peningkatan kinerja PDAM. Baik terkait dengan penyusunan regulasi, kebijakan penyertaan modal dan sebagainya. Yang paling intens yaitu dengan Kemendagri dan Kementerian PUPR," ungkapnya.

Untuk Kemendagri, lanjutnya, Perpamsi terlibat dengan penyusunan regulasi seperti beberapa Permendagri sebagai turunan dari PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Dengan PUPR kita selalu bersinergi terkait dengan bantuan teknis maupun manajemen, baik itu terkait peningkatan SDM, teknik operasi dan lain sebagainya.

'Selaku asosiasi peran kita adalah sebagai jembatan antara Pemerintah dengan anggota. Kita selalu berupaya terlibat dalam setiap pembuatan peraturan maupun pengambilan kebijakan soal air minum," pungkasnya.  (TN)