Penertiban Tahap II Lahan UIII, Kemenag Pastikan Sesuai Aturan dan Prosedur Hukum
Depok - Kementerian Agama (Kemenag) kembali melanjutkan proses penertiban lahan kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Cimanggis, Depok tahap kedua dengan ditandai penilaian oleh kantor jasa penilaian publik (KJPP) dimulai pada hari ini, Rabu (18/8/2021).
Pelaksanaan penilaian akan berlangsung hingga 10 hari kedepan. Proses pelaksanaan penilaian sendiri di lapangan pada hari pertama tersebut berjalan dengan baik dan tertib tanpa ada satu hambatan apapun.
Kuasa Hukum Kemenag dan UIII, Misrad mengatakan dalam proses penilaian itu warga yang nama-namanya sudah tercatat dan mendapatkan SK dari Gubernur Jawa Barat memang sudah menunggu untuk segera dinilai, agar segera mendapatkan uang kerohiman.
Adapun prosesnya yakni dengan melakukan penilaian lahan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk mereka-mereka yang menempati lahan dan dianggap memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018.
"Setelah proses itu nanti akan diberikan uang santunan setelah mendapatkan surat keputusan dari Gubernur Jawa Barat jumlah dan siapa saja yang berhak mendapatkan uang," katanya kepada media di Depok, Rabu (18/8/2021).
Misrad menambahkan, nantinya kepada mereka yang sudah mendapatkan uang, agar segera mengosongkan lahan. Sementara bagi mereka yang tidak mendapatkan uang kerohiman karena tidak memenuhi syarat akan ditertibkan, dan penertiban itu akan dimulai sekitar bulan November 2021.
"Karena November itu sudah harus selesai dan kosong untuk penertiban tahap kedua," pungkasnya.
Sementara itu, pengacara dari Kementerian Agama RI, Ibnu Anwarudin mengungkapkan, beberapa waktu lalu sempat mencuat adanya upaya perlawanan hukum dari sejumlah penghuni lahan garapan tersebut.
Namun saat ini, dipastikan pada proses pembangunan proyek UIII tahap dua tidak ada lagi persoalan.
“Mereka kan sempat menggugat di PTN Bandung, Nomor 137 Tahun 2019, itu sudah diputus sudah ditolak. Kemudian mereka banding dengan Nomor Banding 191, Tahun 2020 ditolak juga, dan baru saja kasasi Nomor 54 ditolak juga. Jadi artinya sudah inkrah, sudah selesai ya.”
Ibnu menegaskan, mereka kalah karena tidak dapat membuktikan alas hak atas kepemilikan lahan tersebut. Maka untuk proses selanjutnya adalah bakal dilakukan pembebasan sebanyak 141 bidang. “Jadi ini bukan ganti rugi tapi santunan.”
Ia menjelaskan, keputusan itu diatur dalam aturan presiden dengan dasar tanah negara yang akan dibangun sebagai proyek strategis nasional, seperti kampus UIII, maka akan diberikan santunan bagi mereka yang memenuhi syarat.
“Salah satunya bagi mereka yang tinggal lebih dari sepuluh tahun, menguasai secara terus menerus dan memanfaatkan dengan itikad baik,” ujarnya.
“Maksudnya itu mereka sadar kalau ini tanah negara, mereka tidak menguasai atau berupaya untuk mengambil alih dari negara,” sambungnya.
Ibnu menambahkan, jika yang bersangkutan bersikeras mencoba mengambil alih dari negara, namun tidak mempunyai legalitas untuk tinggal di situ maka gugur kewajiban pemerintah untuk memberikan santunan.