Jamkrida Jatim tidak saja mengukur keberhasilan dari bertambahnya jumlah UMKM. Tapi juga menghasilkan UMKM go internasional.
PT Jamkrida Jatim pada tahun 2021 hingga Agustus 2021 telah menjamin sekitar 190.000 UMKM dengan total volume penjaminan sebesar Rp4,2 triliun.
Angka itu mendekati volume penjaminan kredit sepanjang tahun 2020 sebesar Rp5,8 triliun untuk 90,175 UMKM.
Untung Heri Sukariyanto, Direktur Utama PT Jamkrida Jatim, mengatakan, pencapaian tersebut karena Jamkrida Jatim menerapkan beberapa strategi. Diantaranya, menyederhanakan proses pengajuan penjaminan kredit oleh UMKM.
"Tujuannya meminimalisir interaksi tatap muka dengan meningkatkan kualitas sistem informasi kami," ungkap Untung Heri Sukariyanto kepada TrustNews.
"Kalau sebelumnya terdapat lembaga pembiayaan/bank datang ke kami membawa berkas atau mengirimnya melalui pos untuk mengajukan penjaminan. Saat ini kami membangun sistem host to host," tambahnya.
Untung menyebut, inovasi host to host merupakan bentuk komitmen Jamkrida Jatim menghadirkan layanan penjaminan yang inovatif, kompetitif dengan pelayanan profesional, efektif, dan efisien secara berkelanjutan.
"Lembaga pembiayaan/perbankan tidak perlu lagi datang ke kantor Jamkrida, cukup input data-data yang diperlukan. Kemudian tim di Jamkrida akan memverifikasi dan melakukan analisa data tersebut yang kemudian memproses pengajuan penjaminan atas kredit yang telah direalisasikan oleh bank," ujarnya.
Dia juga menyebutkan, posisi Jamkrida berfungsi sebagai penjamin masyarakat pelaku UMKM yang ingin mengajukan kredit kepada bank, sehingga bank merasa yakin atas kredit yang diberikan kepada pelaku UMKM.
Selain itu, sebagai penjamin PT Jamkrida Jatim dapat meminimalisir risiko kredit melalui sharing risiko dari penerima jaminan yaitu bank, serta meningkatkan fungsi intermediasi perbankan, melalui peningkatan kapasitas kredit dan pembiayaan.
'Kebanyakan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menemui kendala dalam mengakses permodalan perbankan. Meski memiliki kelayakan usaha, pelaku UMKM sering dinilai tidak bankable oleh perbankan sehingga sulit memenuhi persyaratan kredit.
"Apalagi dalam kondisi pandemi saat ini, ada banyak UMKM yang membutuhkan modal dalam upaya menjaga usahanya tetap berjalan. Posisi kami sebagai penguat UMKM kepada perbankan bilamana perbankan dan lembaga pembiayaan ini akan menyalurkan pembiayaan kepada UMKM," paparnya.
Dalam kasus yang berbeda, Untung menggambarkan posisi PT Jamkrida Jatim sebagai penjamin, pelaku UMKM sudah menerima pinjaman kredit dari perbankan. Namun dalam perjalanannya muncul pandemi yang menyebabkan usahanya kehabisan modal, kondisi ini membuatnya kesulitan dalam menjalankan kewajiban membayar cicilan.
"Nasabah bingung bagaimana cara melunasi pinjamannya. Di lain sisi perbankan juga menghindari kredit bermasalah (nonperforming loan) karena mengganggu kinerjanya. Win-win solution dengan adanya Jamkrida sebagai penjamin UMKM ke pihak perbankan. Sehingga UMKM dan perbankan tetap bisa berjalan sehingga supply and demand dalam siklus ekonomi bisa terus berjalan," paparnya.
"Kami sebagai BUMD yang dibentuk untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan ekonomi, khususnya UMKM, tentu akan senang jika keberadaan kami bisa mendorong UMKM tidak saja bertambah secara jumlah. Tapi juga mendorong UMKM Jatim bisa go international," harapnya.
Bahkan dalam perkembangannya, Jamkrida Jatim pun bisa menjamin kredit yang sifatnya non-cash loan, seperti jaminan proyek (suretyship). Untung mendeskripsikan non-cash loan sebagai jaminan bagi pemilik proyek atas pelaksanaan proyeknya sampai selesai.
"Dalam pelaksanaan proyek pembangunan dilakukan tender dan didapatkan pemenangnya (kontraktor). Dalam upaya melindungi keberlangsungan pembangunan tersebut, baik pemilik proyek maupun kontraktor dapat mengajukan penjaminan non-cash loan ke Jamkrida yang mana akan menerbitkan jaminan pelaksanaan" ujarnya.
"Saat proyek akan dikerjakan kontraktor membutuhkan uang muka dengan menagihnya ke pemilik proyek dengan besaran 20 persen dari nilai. Untuk mencairkannya harus ada jaminan, Jamkrida bisa menerbitkannya. Tujuannya memberi rasa aman kedua belah pihak dalam melaksanakan pembangunan proyek hingga selesai," pungkasnya. (TN)