Ada 2 (dua) fokus kebijakan yang dijalankan Kementerian Perdagangan dalam rangka perbaikan ekonomi, sebagaimana diamanatkan Presiden RI. Pertama, menjaga pasokan dan stabilitas di harga barang kebutuhan pokok di dalam negeri. Kedua, meningkatkan UMKM sekaligus penguatan pasar dalam negeri dan ketiga, peningkatan ekspor non migas.
Langkah ini memang harus dibarengi dengan strategis khusus, seperti halnya mendorong masyarakat untuk lebih mencintai produk-produk lokal. Sebab jika produk lokal terabaikan, tentu langkah ini akan suliit diterapkan.
“Fokus kegiatan kami bertumpu pada bagaimana menjaga daya beli masyarakat sehingga konsumsi domestik tetap terjaga sekaligus mendongkrak konsumsi masyarakat terhadap produk dalam ne-geri,” tegas Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Oke Nirwan.
Upaya untuk meningkatkan kecintaan masyarakat terhadap produk lokal dilakukan melalui promosi, sosialisasi, pemasaran dan menyiapkan regulasi yang bersifat mewajibkan melalui ketentuan perundang-undangan.
Sedangkan dari sisi peningkatan UMKM, Oke dan jajarannya lebih mengedepankan pada pola bimbingan teknis terutama melalui dukungan fasilitas pengembangan usaha UMKM.
Di samping itu, juga disusun aturan terkait transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, yang didalamnya juga memasukkan kepentingan pelaku UMKM.
Kegiatan lainnya yang juga penting dalam penguatan pasar dalam negeri, yaitu peningkatan efisiensi dan efektivitas pendistribusian melalui pembangunan pemberdayaan dan peningkatan kuantitas pengelolaan pasar yang layak dan meningkatkan daya saing.
“Dan yang tidak kalah penting, kami memastikan atau menjamin pasokan, ketersediaan barang dan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok serta barang penting,” tambah Oke Nirwan.
Dalam menjamin pasokan dan menjaga stabilitas harga, Dirjen PDN intens berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan memantau langsung situasi pengelolaan dan stok kebutuhan di 216 pasar rakyat. Perhatian juga diberikan pada pemasok barang skala besar yang tersebar tersebar di 90 kabupaten atau kota di 34 provinsi di tanah air. Dengan sistim pemantauan ini, diyakini mewakili atau merepresentasikan pantauan harga dan stok pasokan secara nasional.
Dirjen PDN juga intens berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, yang kesemuanya masuk dalam lingkup Kementerian Perekonomian selaku koordinator. Pembahasannya menyangkut harga maupun stok ketersediaan barang kebutuhan pokok, monitoring kelancaran produksi dan distribusinya serta koordinasi untuk mengantisipasi berbagai situasi seperti hari-hari besar dan keagamaan nasional.
“Kementerian Perdagangan secara rutin berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna membangun sinergi dalam menentukan arah kebijakan stabilisasi harga, terutama yang dikaitkan dengan kendala-kendala yang dihadapi di lapangan.” ungkap Oke Nirwan lagi.
Dan yang tidak kalah penting untuk dilakukan, memastikan semua target ini berjalan maksimal melalui pengawasan kelancaran distribusi. Dan pengawasan ini dilakukan oleh sejumlah kementerian dan lembaga terkait, terma-suk dalam hal ini aparat Kepolisian.
Pemerintah daerah harus bisa memastikan terkait kelancarannya, termasuk penegakan regulasi yang mengatur tentang kegiatan produsen, importir, dan distributor. Dengan demikian kepastian stok di masyarakat bisa dipantau dan tidak terjadi distorsi harga terutama yang sifatnya spekulasi dan penimbunan.
“Tentunya untuk menghindari spekulasi dan penimbunan kami juga harus memastikan kelancaran distribusi dari Gudang-gudang produsen, importir dan distributor agar barang kebutuhan pokok tersedia secara cukup di masa pandemi ini karena ada pembatasan mobilitas pergerakan masyarakat atau PPKM.
Meskipun ada pembatasan, kami tetap harus memastikan kelancaran inputannya terutama barang pokok dan perlengkapan pendukung dalam hal prioritas kesehatan Covid-19. Dan untuk ini kami juga bekerjasama dengan dinas perhubungan daerah,” ujarnya menjelaskan.
Selain itu, langkah yang tidak kalah penting memastikan roda perekonomian tetap berjalan, adalah pembukaan pusat kegiatan ekonomi yang disesuaikan dengan level atau tingkat PPKM yang diterapkan di seluruh daerah. (TN)