trustnews.id

Penyederhanaan Surat Suara Harus Sesuai UU Pemilu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim. Foto: Bianca/nvl
Pemilu 2024

Penyederhanaan Surat Suara Harus Sesuai UU Pemilu

POLITIK Rabu, 08 Desember 2021 - 22:12 WIB TN

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mengingatkan, langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ingin menyederhanakan surat suara untuk Pemilu 2024 haruslah memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Untuk penyederhanaan surat suara itu harus memperhatikan ketentuan di UU Pemilu. KPU tidak bisa asal melakukan penyederhanaan," kata Luqman dalam siaran persnya, baru-baru ini.

Luqman memahami langkah KPU ingin menyederhanakan surat suara agar Pemilu berjalan sesuai dengan prinsip memudahkan pemilih, akurasi dalam penghitungan suara, dan efisiensi dalam penyelenggaraan Pemilu. Menurutnya, selama UU Pemilu tidak direvisi maka peluang penyederhanaan surat suara sulit dilakukan karena diatur rinci dalam UU tersebut.

"UU Pemilu yang digunakan sekarang cukup rinci mengatur mengenai surat suara. Selama UU Pemilu tidak direvisi, peluang penyederhanaan surat suara susah dilakukan," ujar Luqman. Ia juga mengatakan, penyederhanaan surat suara jangan sampai menyulitkan ketika ada proses sengketa pasca-Pemilu, misalnya, satu kertas suara memuat banyak pemilihan seperti DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, DPD RI, dan Presiden.

Luqman menilai, langkah KPU tersebut harus menghindarkan kesulitan dari proses penyederhanaan surat suara, misalnya, tidak semua pemilih mendapatkan hak memilih dari lima pemilihan seperti pemilih tambahan dan pemilih lintas batas.

"Misalnya, saya KTP Jawa Tengah lalu mencoblos di DKI Jakarta, saya hanya bisa mencoblos di Pilpres. Lalu kalau hanya satu surat suara, saya bisa mencoblos untuk DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota padahal saya tidak ada hak," tutur politisi Fraksi PKB itu.

Sebelumnya, KPU telah melakukan simulasi pemungutan dan penghitungan suara di Bali, Kamis (2/12) dengan menggunakan dua jenis surat suara. Yaitu model satu lembar dan model tiga lembar, untuk lima jenis pemilihan pada Pemilu 2024. Dengan penyelenggaraan simulasi tersebut, seluruh anggota KPU dan Bawaslu yang baru nanti dapat memiliki formula tepat untuk Pemilu 2024. Setelah melakukan berbagai simulasi tersebut, KPU kemudian melakukan evaluasi dan melaporkan hasil tersebut ke DPR dan Pemerintah. (dep/es