trustnews.id

Sufmi Dasco Ingatkan Vaksinasi ‘Booster’ Harus Sesuai Aturan Kemenkes
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Geraldi/Man

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyayangkan terjadinya kasus pemberian vaksin booster secara ilegal di Surabaya, Jawa Timur. Dasco mengingatkan kepada seluruh pihak dalam pemberian vaksin booster atau vaksin ketiga harus sesuai dengan peraturan yang telah disusun oleh Kementerian Kesehatan.

Demikian disampaikan Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) tersebut di selasar Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (4/1/2022), menanggapi pertanyaan awak media terkait dengan adanya temuan kasus pemberian vaksin dosis ketiga atau booster Covid-19 secara ilegal di Surabaya.

“Kita sepakat bahwa kita perlu mewaspadai varian-varian baru Covid-19 yang bermunculan seperti Omicron. Akan tetapi, perlu diperhatikan oleh seluruh pihak bahwa pemberian vaksin booster ketiga juga harus sesuai dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah, sehingga tidak boleh kemudian dilaksanakan secara sendiri-sendiri,” ujar Dasco.

Terkait hal itu, politisi Partai Gerindra ini meminta pemerintah dan aparat penegak hukum menindak tegas kasus pemberian vaksin booster secara ilegal tersebut dengan memberikan efek jera terhadap seluruh pelaku yang terlibat. “Tujuannya, agar di kemudian hari tidak terulangi lagi terjadinya vaksinasi booster-booster ilegal di tempat-tempat lain,” pungkas Dasco.

Sebagaimana diketahui, diduga kuat telah terjadi pemberian vaksin booster dosis ke-3 secara ilegal dengan tujuan memperoleh keuntungan yang dilakukan oleh oknum sindikat.  Sementara, Kementerian Kesehatan sendiri baru akan menggelar pemberian vaksin booster untuk kalangan umum secara resmi untuk masyarakat pada 12 Januari 2022 mendatang.

Mabes Polri melalui Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pun diberitakan akan mendalami temuan kasus pemberian dosis ketiga atau booster vaksin virus corona (Covid-19) secara ilegal di Surabaya itu dengan meneruskan pendalaman kasus tersebut ke pihak Polda Jawa Timur untuk dicek dan didalami terlebih dahulu. (pun/sf)