PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau yang dikenal dengan PII dibentuk pada 30 Desember 2009. Perusahaan milik negara tersebut hadir sebagai salah satu Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan RI yang memiliki mandat sebagai satu pelaksana (single window) Penyediaan Penjaminan Pemerintah dengan Skema Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Maksudnya, PII hadir untuk menjamin risiko politik dari pemerintah baik pusat dan daerah selaku penanggung jawab proyek kerjasa ma (PJPK) untuk memberikan kepastian dan kenyamanan bagi investor dalam ber investasi.
“Maka dari itu keberadaan PII dapat meningkatkan kepastian partisipasi dalam perolehan pembiayaan (financial close) proyek melalui peningkatan kelayakan kredit atau bankability dari proyek-proyek KPBU. Langkahnya dengan tetap men jaga kepentingan Pemerintah, khususnya terkait kewajiban kontingensi yang mung kin timbul kepada Pemerintah,” ungkap M. Wahid Sutopo, Direktur Utama PT PII kepada Trustnews.
Figur PII juga hadir sebagai BUMN penggerak utama yang aktif dalam mem percepat pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat Indonesia. Selain itu juga memastikan percepatan pemenuhan pem bangunan infrastruktur yang berkelanjutan dengan memberikan penjaminan dan nilai tambah bagi pemba-ngunan infrastruktur yang memiliki dam-pak kemanfaatan yang paling besar kepada masyarakat Indonesia.
“Kami juga melindungi kepentingan Pemerintah dalam pemenuhan pembangunan infrastruktur melalui proses yang transparan dan akuntabel serta meningkatkan kepercayaan dari pihak investor dengan memberikan kenyamanan berinvestasi atas proyek infrastruktur yang dikerjasamakan,” tambah M. Wahid Sutopo.
Tidak berhenti disitu, PII juga menyediakan penjaminan untuk pinjaman BUMN kepada lembaga keuangan internasional dan penjaminan Korporasi Padat Karya bersama LPEI serta berperan dalam mem bantu penyiapan proyek dan pendampingan transaksi (Project Development Facility) pada proyek infrastruktur melalui penu gasan dari Kementerian Keuangan.
Ditinjau dari sisi lini bisnisnya PII juga merupakan lembaga penjaminan untuk proyek infrastruktur yang menggunakan skema KPBU berdasarkan Perpres 78/2010.PII menjamin risiko kredit atas BUMN yang mendapatkan penugasan pemerin tah terkait proyek infrastruktur, sesuai dengan PMK 101/2018. Bahkan perusahaan plat merah ini juga menjadi fasilitas untuk PJPK dalam Persiapan dan Pendampingan Transaksi Proyek Infrastruktur Skema KPBU berdasarkan Penugasan Pemerintah, sesuai dengan PMK 180/2020.
Bahkan PII juga menjadi penjamin terhadap risiko politik yang dapat mengaki batkan terhambatnya pelaksanaan PSNdan dapat memberikan dampak finansial kepada Badan Usaha yang melaksanakan PSN, sesuai dengan PMK 30/2021. Lini bis nis PII selanjutnya, menjadi penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korpo rasi dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, sesuai dengan PMK 98/2020.
“Dan terkahir, kami juga penjamin pemerintah untuk BUMN dalam rangka pelaksanaan Program PEN, sesuai dengan PMK 211/2020. Sampai dengan akhir 2021, PT PII telah memberikan penjaminan kepada total 37 proyek yaitu 29 proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dan 8 proyek Non-KPBU” tambahnya.
Untuk lebih mempercepat proses penyiapan dan pemantauan proyek infrastruktur juga dibentuk Kantor Bersa ma KPBU dengan beberapa Kementerian dan Lembaga yaitu Kemenko Perekonomian, Kemenko Maritim dan Investasi, Bappe nas, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, LKPP dan BKPM untuk dapat menjadi wadah komunikasi dan koordinasi antar stakeholders utama dalam memper cepat proses penyiapan hingga transaksi proyek KPBU yang diajukan oleh seluruh calon Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK). Di Kantor Bersama PII juga memiliki peran serta aktif dalam selaku penyedia penjaminan pemerintah dan pelaksana tugas PDF. Selain itu, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, PII membentuk “Pojok KPBU” yang bertujuan mempromosikan PPP/KPBU ke daerah-daerah. (RLS)