Perubahan status badan hukum menuntut pengelola Perumdam Tirta Gemilang meningkatkan kuantitas, kualitas dan kontinuitas air minum. Termasuk meningkatnya cakupan pelayan dan jumlah pelanggan.
Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Gemilang Kabupaten Magelang menargetkan penambahan jumlah pelanggan sebanyak 3.300 pada tahun ini. Saat ini jumlah yang dilayani Tirta Gemilang sebanyak 68.000 pelanggan.
Agus Tri Suharyono, Direktur Utama Perumdam Tirta Gemilang Kabupaten Magelang, mengatakan, perubahan badan hukum dari PDAM menjadi Perumdam sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2021 menuntut manajemen perusahaan tidak saja transparan dan akuntabel serta berdasar pada tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
Tapi juga, menuntut Tirta Gemilang Magelang meningkatkan kuantitas, kualitas dan kontinuitas air minum serta meningkatkan cakupan pelayanan air minum, meningkatkan pengetahuan dan keterampilan SDM untuk mewujudkan pelayanan yang semakin baik, memberdayakan SDM yang ada dan meningkatkan sarana dan prasarana yang memadai.
Termasuk meningkatkan kinerja perusahaan dan mengoptimalkan sumber dana untuk pengembangan perusahaan.
"Kita sudah berubah bentuk badan hukum menjadi Perumdam Tirta Gemilang. Tugas kita adalah mencukupi kebutuhan air bersih di Kabupaten Magelang. Saat ini kami melayani 68.000 pelanggan dengan pelayanan 24 jam," ujar Agus Tri Suharyono kepada TrustNews.
" Kami setiap tahun selalu melakukan perluasan jaringan dan di tahun ini akan menambah 3.300 pelanggan. Harapan akan semakin banyak masyarakat yang bisa mendapatkan akses dari kami," tambahnya.
Dalam upaya memenuhi komitmen pelayanan air bersih, menurut Agus, mengambil dari 19 sumber mata air yang tersebar di Kabupaten Magelang. Untuk menjaga kualitas air yang disalurkan, Tirta Gemilang secara rutin melakukan tes air dengan menggandeng dinas kesehatan setempat.
Sumber mata air itu berasal dari mata air Sijajuran dan Silincat Desa Bumirejo Kaliangkrik, Citrosono di Grabag, Telogorejo di Grabag, Nglimut Pagergunung di Ngablak, Sidandang Tejosari di Ngablak, Lebak di Grabag, Banyutemumpang Progowanan Sawangan, Semaren Sawangan, Blambangan di Mungkid, Combrang Paremono Mungkid, Karangapel Tampirwetan Candimulyo, Kanoman Sidomulyo Candimulyo, Gending Sukorejo Mertoyudan, Sidosari Salaman, Sipragak Mangunrejo Kajoran, Sigandulan Sukorejo Kajoran dan mata air Tukbiru Donorojo Secang.
"Kabupaten Magelang dikaruniai memiliki banyak titik air, jadi kami lakukan reboisasi di titik tangkapan mata air. Dan, jangan sampai ada penurunan debit," ujarnya.
Meski begitu diakuinya, bukan berarti Tirta Gemilang berpuas diri dengan banyaknya sumber mata air. Justru manajemen terus mencari sumber-sumber mata air baru sebagai antisipasi dengan terus bertambahnya jumlah pelanggan.
"Kita harus mencari sumber-sumber mata air baru. Kalau hanya mengandalkan sumber mata air yang ada tentu pada satu saat tidak lagi bisa memenuhi pasokan dengan bertambahnya jumlah pelanggang. Selain mencari sumber mata air baru, kami bisa memanfaatkan sungai Progo di sebelah Barat dan Sungai Elo di sebelah Timur untuk berjaga-jaga atau membuat embung," paparnya.
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh sumber mata air baru yakni mempunyai kapasitas perdetik minimal 10 liter pipa 4 hingga 6 inci dan bisa melayani 800 sampai 1000 pelanggan.
“Satu liter per detik bisa memenuhi kebutuhan air bersih 80 pelanggan. Adapun Standar Pelayanan Minimal (SPM) 100 liter orang per hari. Dari hasil kajian perhari satu orang memakai 60 liter air bersih itu sudah cukup,” ujarnya.
Sebagai perusahaan air minum milik pemerintah kabupaten, Agus menyebut, manajemen perusahaan tidak hanya terpaku pada peningkatan kontribusi PAD, tapi juga ada kepedulian perusahaan pada bidang lingkungan dan sosial kemasyarakatan (CSR).
Dia menyebut, sebagai dukungan terhadap masyarakat di masa pandemi Covid-19, Tirta Gemilang melakukan Pembebasan pembayaran tagihan rekening air minum bagi pelanggannya yang terdampak corona virus disease 2019 (covid-19). Selain pembebasan tagihan, juga meniadakan denda bagi pelanggan yang telat bayar.
"Kita menerapkan kebijakan berdasarkan golongan masyarakat. Misalnya diskon tagihan untuk golongan sosial A, sosial B dan dan rumah tangga A. Sedangkan golongan rumah tangga B dan C diskon 50 persen, gratis tagihan pembayaran untuk pelanggan khusus 6A dan pelanggan khusus 6 B," ujarnya.
"Tentang Tidak mudah menyelaraskan dua kepentingan, yakni dituntut untuk profit dan sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dalam pandemi Covid-19, kita meringankan beban masyarakat baik diskon maupun penggratisan pembayaran. Kalau dihitung secara nominal sekitar Rp1,3 miliar dan Alhamdulillah tahun kemarin kami masih di posisi surplus," pungkasnya. (TN)