trustnews.id

Gapensi Jateng Soroti Sulitnya Izin Usaha Konstruksi
Foto, Ilustrasi Konstruksi - borevina/pixabay.com

TrustNews.Id, Batam - Pandemi Covid-19, lambat laun mulai berlalu. Namun dampak dari penyakit menular yang menjangkiti ummat manusia di dunia ini begitu besar dan nyata. Fokus perhatian pemerintah yang begitu besar dalam pencegahan Covid punya implikasi besar bagi Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Badan Pimpinan Daerah (BPD) Jawa Tengah (Jateng).

Covid memberi dampak melesunya aktifitas konstruksi di tanah air, termasuk Jawa Tengah. Tidak hanya itu, untuk memperoleh izin usaha juga tidak semudah membalikkan telapak tangan. Aturan-aturan yang diterapkan pemerintah saat ini terait soal konstruksi, dirasakan Gapensi Jateng, sangat ketat dan mengikat. Merea mengaku sulit bergerak untuk mengembangkan usaha-usaha baru di bidang konstruksi.

Gapensi Jateng menuding kalau muara dari munculnya persoalan ini adalah dari Undang-undang Cipta Kerja yang saat ini terus didengungkan pemerintah. Menurut mereka pemerintah terlalu terburu-buru mengeluarkan aturan baru yang pijakannya dari UU Cipta Kerja tersebut. Padahal idealnya, lahirnya UU tersebut ditengarai memudahkan atau lebih berpihak pada banyak orang, termasuk para pelaku usaha.

Fakta di lapangan, banyak Anggota Gapensi Jateng yang mengaku kesulitan dalam melengkapi syarat perizinan.

“Mudah mudahan setelah kita memberikan masukan kepada pemerintah, relaksasi segera turun. Artinya turunan dari UU Cipta Kerja ke UU mengenai jasa konstruksi diperbaiki. Menurut saya kesalahannya adalah, usaha konstruksi disamakan dengan pabrik. Contoh gini, kalau kita mendirikan pabrik itu kan kita harus melengkapi dulu alat-alatnya, modalnya kemudian personilnya yang akan menangani masing-masing alat produski. Kalau itu lengkap baru dimintakan izin. Kemudian di tinjau semua sudah lengkap, tinggal jalan saja," jelas Ketua Umum Gapensi BPD Jateng, Lilik Eko Priyono kepada TrustNews.

"Nah kalau kita kan lain, lanjutnya, karena kita mau bekerja apa besok kan nggak ngerti. Beda dengan pabrik ope- rasionalnya tiap hari. Terutama yang menyangkut golongan kecil. Bayangkan usaha kecil dapatnya pekerjaan cuma Rp 2 miliar satu tahun, kalau orangnya 5 saja apa bisa membiayai? Karena belum tentu sub bidang yang dia punyai mendapat pekerjaan. Ini baru izinnya lo. Setelah dapat izin belum tentu dapat pekerjaan,” pungkasnya.

(tn/san)