BPR Eleska Artha Jaga Eksistensi, Kedepankan Tata Kelola Perusahaan
Trustnews.Id - Jika dilihat secara umum, Bank Perkreditan Rakyat memiliki fungsi yang sama dengan Bank Umum di Indonesia, perbedaannya hanya terletak pada proses perbankan yang lebih sempit yaitu menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat dan dalam penghimpunan dana BPR dalam proses menghimpun dana tidak diizinkan menerima simpanan giro, mengelola Valuta Asing, kegiatan perasuransian dan hanya diberikan wilayah operasi hanya pada wilayah tertentu.
Berdasarkan UU No.10 tahun 1998 dijelaskan bahwa fokus utama kegiatan BPR adalah untuk melayani usaha-usaha kecil dan masyarakat di daerah pedesaan yang tidak dijangkau oleh Bank Umum.
Namun, seiring waktu fungsi awal pendirian BPR tersebut mulai tergerus oleh perkembangan pesat dari Bank Umum yang pada era sekarang dapat menjangkau nasabah pedesaan yang awalnya merupakan fokus utama proses bisnis dari BPR itu sendiri. Hingga pada akhirnya timbul pertanyaan, masih adakah eksistensi dari fungsi dan tujuan pendirian BPR tersebut.
Fungsi dari BPR sendiri sebenarnya mirip dengan fungsi dari Bank Umum namun dengan beberapa pembatasan tadi. Sementara dengan berkembangnya era industri 4.0, batasan yang diberikan kepada BPR tersebut menjadi suatu hal yang sulit bagi BPR dalam melakukan Pengembangan Bisnisnya. Ditambah lagi sekarang, Bank Umum telah melakukan ekspansi besar besaran dan mulai mengambil ranah kerja dari BPR itu sendiri.
Hal ini menimbulkan masalah yang dilematik mengingat tujuan utama dari pendirian BPR awalnya adalah untuk melayani masyarakat pedesaan yang tidak terjangkau oleh Bank Umum, namun sekarang Bank Umum dapat dengan mudah menjangkau masyarakat pedesaan. Untuk itu agar BPR dapat terus eksis perlu adanya strategi yang bagus dari BPR agar dapat bersaing dengan BPR lainnya dan dengan Bank Umum.
Untuk itu, Direktur BPR Eleska Artha Nining Widiastuti berharap, ke depan penyaluran pinjaman/dana dari Pemerintah dengan bunga rendah melalui BPR, tidak hanya melalui Bank Umum saja.
“Tapi meskipun demikian, jika penyaluran atau pinjaman ini dikelola oleh BPR prinsip kehati-hatian harus terus dikedepankan, sesuai dengan kondisi usaha. Selama pandemi kami menyalurkan kredit sebesar Rp14 milyar. Pemberian kredit ini dikhususkan bagi para pelaku UMKM dengan bunga yang terjangkau menggunakan ekonomi pasar,” tegas Nining Widiastuti kepada Trustnews.
“Penerapan Tata Kelola selain meningkatkan kinerja BPR merupakan prasyarat bagi keberhasilan dan keberlangsungan perusahaan dalam jangka panjang. Selain itu langkah ini juga untuk melindungi kepentingan stakeholder dan menambah kepercayaan masyarakat,serta meningkatkan kepatuhan terhadap perundangundangan yang berlaku pada industri perbankan,” pungkas Nining.
(tn/san)