trustnews.id

Paripurna DPRD Kota Tangerang Sahkan Dua Raperda
Paripurna DPRD kota Tangerang sahkan dua Raperda

Pemkot Tangerang terus melanjutkan program ini agar dapat terus meningkatkan jumlah rumah yang layak huni di Kota Tangerang.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menggelar Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang dengan agenda Penyerahan Keputusan DPRD Tentang Rekomendasi Atas LKPJ Wali Kota Tangerang Tahun 2018 dan Pengambilan Keputusan Mengenai Penetapan dua Raperda, Jumat (5/4/19).
Terselesaikannya pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Ketua Pansus Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tangerang Sjaifuddin Zuhri Hamadin mengharapkan agar program bedah rumah yang sudah terlaksana selama ini tetap dilanjutkan.
“Saya berharap Pemkot Tangerang terus melanjutkan program ini agar dapat terus meningkatkan jumlah rumah yang layak huni di Kota Tangerang,” katanya.
Selain itu, DPRD juga akan terus mendorong Pemkot Tangerang untuk segera merevitalisasi  Stadion Benteng dalam rangka menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten Tahun 2022 yang akan diselenggarakan di Kota Tangerang.
“Semoga segera masuk ke dalam neraca aset Kota Tangerang, agar bisa secepatnya direvitalisasi, jadi jangan dibiarkan agar semuanya dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya,” katanya saat ditemui usai Rapat Paripurna. 
Sementara itu, Walikota Tangerang H. Arief R. Wismansyah, mengatakan, Perda tersebut diharapkan dapat memberikan solusi atas berbagai kebutuhan yang ada di Kota Tangerang.
“Kesepakatan yang dihasilkan melalui tahapan pembahasan yang senantiasa dilandasi kesamaan visi menuju Kota Tangerang yang lebih baik,” ujar Arief .
Terkait RPJMD Kota Tangerang tahun 2019 – 2023, Arief mengatakan, program pembangunan daerah yang akan dilaksanakan sudah mempertimbangkan capaian kinerja Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) lima tahun ke belakang.
“Program yang disusun sudah diarahkan untuk menjawab permasalahan yang ada di masyarakat. Seperti penanganan banjir, kemacetan, persampahan, pengangguran, kemiskinan dan permasalahan lainnya,” ujar Arief.
Selain itu, terkait perubahan atas Perda No. 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Arief menuturkan dengan digabungnya perangkat daerah yang baru diharapkan mampu beradaptasi secara responsif, lebih efektif dan efisien dalam menangani urusan pemerintahan.
“Prosesnya masih panjang, setelah ini masih menunggu persetujuan dari provinsi,” terangnya.
Untuk diketahui, dua Raperda yang disetujui dalam rapat paripurna DPRD tersebut antara lain Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tangerang tahun 2019 – 2023 dan Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. (TN)