trustnews.id

Pembangunan Daerah Bagian Integral Pembangunan Nasional
istimewa

Pembangunan daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Melalui sistem informasi pembangunan daerah, proses penyusunan perencanaan pembangunan daerah dapat dilaksanakan secara efisien dan tepat sasaran. Salah satu usaha untuk mencapai tujuan tersebut adalah dengan perencanaan yang baik dan pengerahan sumber daya yang tepat.

 

Teguh Setyabudi, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bangda Kemendagri), mengatakan, perencanaan pembangunan daerah tidak bisa lepas dari perencanaan pembangunan nasional.

 

"Pembangunan daerah merupakan bagian dari pembangunan nasional yang perencanaannya diatur dalam Undang-Undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional," ujar Teguh Setyabudi menjawab TrustNews.

 

Secara detail Teguh menguraikan, RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) merupakan penjabaran dari RPJPD. Sedangkan RPJMD disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Adapun RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) merupakan penjabaran dari RPJMD. RKPD disusun selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) merupakan penjabaran dari RKPD. APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) merupakan RAPBD yang sudah disahkan.

 

"Renstra (Rencana Strategis) SKPD disusun berpedoman pada RPJMD. Renja (Rencana Kerja) SKPD merupakan penjabaran dari Renstra. Renja SKPD disusun berpedoman pada RKPD. RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) SKPD merupakan penjabaran dari Renja SKPD. RKA SKPD dikompilasi menjadi RAPBD. DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) SKPD merupakan dokumen pelaksanaan anggaran setelah APBD disetujui. DPA disusun ber[1]dasarkan penjabaran APBD untuk setiap SKPD," ujarnya.

 

"Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) harus mampu memberikan gambaran yang jelas tentang kegiatan dan pembiayaan atas berbagai sasaran yang hendak dicapai sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat pada tahun tertentu. Alokasi dana yang digunakan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sehingga tujuan pembangunan dapat tercapai," paparnya.

 

"Pembangunan daerah adalah bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional. Oleh karena itu, program pembangunan daerah harus ada keselarasan, konektivitas, dan terintegrasi dengan pembangunan nasional," ucapnya. Menurutnya, tercapainya tujuan pembangunan daerah merupakan suatu hal yang penting. oleh karena pembangunan daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional.

 

“Hal ini memberi arti bahwa, pembangunan daerah juga berkontribusi pada pencapaian tujuan pembangunan nasional terutama juga untuk mendukung percepatan pembangunan daerah tertinggal,” ujarnya. Begitu juga dukungan Kemendagri dalam percepatan pembangunan daerah tertinggal, menurutnya, Kemendagri telah mengeluarkan Kepmendagri 050-5889 tahun 2021 Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah ditujukan untuk menyediakan informasi secara berjenjang melalui penggolongan, pemberian kode, dan daftar penamaan yang akan digunakan pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

 

"Kepmendagri 050-5889 tersebut digunakan dalam membantu kepala daerah dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah hingga melakukan evaluasi pe[1]rencanaan pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah," pungkasnya.

 

"Dalam rangka lebih mengoptimalkan perencanaan pembangunan daerah, seiring dengan penyempurnaan SIPD yang akan menjadi aplikasi umum dan berubah menjadi SIPD-RI, proses bisnis perencanaan pembangunan daerah yang komprehensif dan by proses sesuai dengan tahapan-tahapannya sebagaimana diatur dalam peraturan petindang-undangan yang berlaku akan masuk menjadi bagian dalam SIPD-RI, sehingga proses perencanaan pembangunan daerah dan penyusunan penganggaran akan semakin terintegrasi," pungkasnya.

 

Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah

 

Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Perpres 11 Tahun 2015 Pasal 18) mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang urusan pemerintahan dan pembinaan pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Ditjen Bina Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi (Perpres 11 tahun 2015 Pasal 19):

A. Perumusan kebijakan di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah, fasilitasi pengelolaan sistem informasi pembangunan daerah, dan partisipasi masyarakat;

B. Pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah, dan partisipasi masyarakat;

C. Pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah, fasilitasi pengelolaan sistem informasi pembangunan daerah, dan partisipasi masyarakat;

D. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta standar pelayanan minimal penyelenggaraan urusan pemerintahan;

E. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah, pengelolaan sistem informasi pembangunan daerah, dan partisipasi masyarakat;

F. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah, pengelolaan sistem informasi pembangunan daerah, dan partisipasi masyarakat;

G. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah; dan

H. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.