TRUSTNEWS.ID - Sejak tahun 2000, Fabby Tumiwa telah mengerjakan beragam kajian dan advokasi kebijakan dan regulasi energi. Dia juga dikenal advokat untuk energi terbarukan. Dirinya pun juga dikenal sebagai figur yang akatif dalam memberi nasihat kepada lembaga pemerintah Indonesia, bisnis, organisasi non-pemerintah, dan organisasi pembangunan multilateral tentang peraturan ketenagalistrikan, kebijakan energi terbarukan, kebijakan efisiensi energi, dan kebijakan perubahan iklim.
Maka dari itu, sejak dari 2006 hingga 2017, dirinya pernah dipercaya menjabat sebagai delegasi Indonesia untuk negosiasi perubahan iklim, sebagai anggota Kelompok Kerja Dewan Nasional Perubahan Iklim dari 2009 hingga 2014, dan sebagai anggota Komite Pengarah Dana Perwalian Perubahan Iklim Indonesia (ICCTF) dari 2015 hingga 2019.
Perjuangannya untuk memperkenakan dan meningkatkan peran soal energi terbarukan sangat aktif. Di matanya, potensi alam indonesia untuk energi terbarukan cukup besar. Berdasarkan data Kementerian ESDM (Energi Sumber Daya dan Mineral), potensinya hampir mencapai 3.700 Giga Watt yang belum dimanfaatkan.
“Intinya potensi Indonesia sangat besar, banyak yang belum dimanfaatkan. Panas bumi misalnya, Indonesia merupakan negara dengan panas bumi terbesar di dunia tapi pemanfaatannya di bawah 10%,” terang Fabby dalam keterangannya kepada Trustnews.
Untuk itu, pengembangan energi terbarukan perlu digenjot untuk mencapai salah satu tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yaitu energi bersih dan terjangkau.
Diakuinya, banyak faktor mengapa energi terbarukan ini belum bisa dimanfaatkan secara maksimal. Pertama dari sisi kebijakan, prioritas energi di Indonesia adalah energi fosil. Energi terbarukan hanya menjadi energi alternatif. “Namanya energ alternatif jadi ya alternatif aja. Walaupun sejak tahun 2007 mulai mengkampanyekan energi terbarukan tapi yang dikencangkan justru energi sepert fosil batubara. Batu bara mensuplai energi minyak. sejak itu, Indonesia membangun enegri uap besar-besaran konsumsi batubara kita makin naik. Mereka masih melihat energi terbarukan up fron cost nya cukup mahal,” terangnya.
Padahal dengan memanfaatkan energi terbarukan, lanjut Fabby, biaya yang dikeluarkkan dalam jangka panjang akan jauh lebih murah ketimbang mengedepankan penggunaan energi fosil. Misalnya untuk pengembangan listrik, untuk saat ini dan jangka pannjang biaya yang dikeluarkan akan jauh lebih murah. Efeknya listrik semakin terjangkau di masyarakat. Bahkan melalui energi terbarukan pengembangannya juga bisa diarahkan untuk industri teknologi. Dengan pengembangan energi terbarukan ini, diyakini Fabby akan membuka lapangan kerja baru, menumbuhkan energi, bahkan mampu meningkatkan subsidi energi.
Tapi untuk bisa menjaring investasi dari energi terbarukan di Indonesia yang begitu besar tidak mudah. Fabby meyakini kalau para investor akan bersikap tidak gegabaha lias hati-hati. Mereka akan mempelajari lebih khusus, terutama ditinjau dari kesempatan, kebijakan dan rencana pemerintah RI terkait energi terbarukan. Bankable atau tidak, kelebihan dan kekurangan soal single player, regulasi kontrak dan sebagainya “Jadi banyak faktor yang menjadi perhatian para investor,” tambah tambahnya.
Untuk itu, menurut Fabby langkah utama yang dilakukan pemerntah terkait pengembangan energi terbarukan ini adalah menegaskan tentang komitmen nasional dan politik. Komitmen itu penting, negara ini. Arahnya mau kemana tentang energi terbarukan, agar membuat banyak orang tahu.
Di sisi lain pemerintah juga harus menyusun krangka regulasi yang pasti, menyediakan insentif untuk pelaku usaha untuk energi terbarukan yang berisiko tinggi, biayanya cukup mahal, insentif, pemberian suku bunga kredit yang rendah, penjaminan resiko dan lain sebagainya.
“Dan yang tidak kalah penting libatkan masyarakat untuk pengembangan energi terbarukan ini, di Jawa Tengah ada desa mandiri energi. Disini energi terbarukan dipakai desa setempat dengan memanfaatkan energi air, matahari, bio masa gas dan lain-lain. Sebenarnya komunitas bisa berpartisipasi menunjang masyarakat yang mampu bisa pasang PLTS di atap rumanya. Sedangkan pemerintah berperan memberikan pendanaan yang sifat nya nasional utnuk pengembangan energi terbarukan bagi masyarakat atau kelompok,” ujarnya. (TN)