TRUSTNEWS.ID,. - Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemeterian Agama, memancang target 2024 menjadi tahun Sertifikasi Halal bagi seluruh UMKM di Indonesia.
UMKM bersertifikasi halal sendiri merupakan UMKM yang menekankan pada kehalalan produksi dari hulu ke hilir dalam proses pencarian dan penggunaan bahan baku, proses pembuatan, pengemasan, hingga dalam proses penyajian.
Merujuk Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mewajibkan pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki sertifikat halal bagi produk olahannya. Melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, sejumlah pasal yang terkait penyelenggaraan jaminan produk halal (JPH) telah memberikan banyak implikasi positif.
Adapun manfaat dari sertifikasi halal UMKM Indonesia akan meningkatkan PDB dan ekspor Indonesia ke negara lain.
Dalam penjelasan Muhammad Aqil Irham, Kepala BPJPH Kemenag, sertifikasi halal sebagai langkah pemerintah melindungi UMKM dalam negeri dari produk halal yang berasal dari luar negeri, dengan cara memfasilitasi untuk sertifikasi halal.
Selain itu, sertifikasi halal menjadi salah satu senjata UMKM Indonesia dalam menembus keunggulam kompetitif pasar internasional. Produk dengan sertifikasi halal akan meningkatkan kepercayaan dunia terhadap Indonesia, mengingat Islam adalah mayoritas penduduk Indonesia.
“UMKM halal on board dalam platform digital dapat meningkatkan efisiensi dan menambah saluran pemasaran dalam negeri maupun luar negeri,” ujar Muhammad Aqil Irham kepada TrustNews.
Dalam upaya menjangkau UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia, Aqil mengakui menjadi tantangan tersendiri bagi BPJPH. Ini dikarenakan lembaganya tidak memiliki perwakilan diaetiap daerah. “Memang ada challenge sendiri bagi kita. BPJPH hanya ada di pusat saja, kamI tidak punya perwakilan di setiap daerah, maka dari itu kami sering menjalin hubungan dengan stakeholder untuk membantu merealisasikaan produk halal ini,” akunya.
“Dalam pelaksanaannya untuk pelaku usaha yang ingin mengajukan sertifikat halal melalui selfdeclare. Kita akan bantu dengan pendampingan, saat ini ada 77.402 pendamping PPH di seluruh Indonesia, 234 Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) yang didirikan oleh perguruan tinggi ataupun ormas keagamaan dan 68 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH),” tambahnya.
Sepanjang tahun 2023, menurutnya, BPJPH telah menerbitkan 1.118.490 sertifikat halal kepada Pelaku UMKM. Penerbitan lebih dari 1 juta sertifikat halal bagi produk UMKM merupakan bagian penting dalam percepatan sertifikasi halal sekaligus penguatan ekosistem halal di Indonesia.
“Jumlah tersebut juga merupakan penerbitan sertifikat halal melalui skema sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha atau selfdeclare, yang sebagian besarnya dilaksanakan melalui program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis),” urainya.
Program Sehati, dijelaskannya, merupakan program pengurusan sertifikasi halal saat ini mudah dan murah. Bahkan bagi pelaku UMK dikenai tarif Rp0 alias gratis.
“Memang benar bahwa mengurus sertifikasi halal saat ini mudah. Pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran dari mana saja melalui aplikasi PUSAKA Kemenag atau melalui Sihalal lewat ptsp. halal.go.id” ujarnya.
Aqil meyakinkan bahwa pelaku UMK tidak usah khawatir. Tahun ini BPJPH kembali menyediakan kuota satu juta sertifikat halal gratis melalui skema sertifikasi halal selfdeclare.
“Silahkan kuota yang masih tersedia ini segera dimanfaatkan oleh para pelaku UMK. Syaratnya, produknya memenuhi kriteria tidak beresiko, bahan-bahannya sudah dipastikan halal, dan proses produksinya juga dipastikan halal dan sederhana,” pungkasnya.