TRUSTNEWS.ID,. - Di atas podium, seorang pelawak terkenal berkata, ‘setiap nama membawa rasa.” Seturut dengan itu, tercatat nama Kedeputian Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Sebuah nama kedeputian yang ‘mungkin’ terlalu panjang bila dibaca, apalagi diingat saat menjawab soal ujian.
Sebelum menjawab tugas dan peran Kedeputian Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama. Tentu tak elok, bila tak menjelaskan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) yang usianya genap 10 tahun di 27 Oktober 2024 ini.
Sebagaimana diketahui, tujuh hari setelah pelantikan, pada tanggal 27 Oktober 2014, Presiden Ir. H. Joko Widodo menetapkan Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019. Pembentukan Kementerian Kabinet Kerja ini menjadi dasar pembentukan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Sebagai Kementerian Koordinator yang baru dibentuk, Kemenko PMK harus tetap menjaga harmonisasi kerja pada Kabinet Kerja. Oleh karena itu sebelum terbentuknya Organisasi dan Tata Kerja Kemenko PMK Presiden menetapkan Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja.
Tujuannya adalah agar seluruh kementerian dalam Kabinet Kerja termasuk Kemenko PMK dapat segera melaksanakan tugas dan fungsinya. Kemenko PMK merupakan nomenklatur baru dari Kemenko Kesra pada waktu sebelumnya.
Kemenko PMK mempunyai tugas yaitu menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. Dalam kerjanya, Menko PMK dibantu oleh 6 deputi, satu diantaranya Deputi VI Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama.
Sesuai namanya, tugasnya mengawal, mengoordinasikan semua kebijakan semua program dan kegiatan terkait pendidikan dan agama. “Mitra strategis kami yakni Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,” ujar Thomas Ardian Siregar, Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, kepada TrustNews.
Dalam pelaksanaan tugas, Deputi dibantu empat asisten deputi (Asdep), yakni Asdep Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah, Asdep Pendidikan Tinggi dan Vokasi, Asdep Pendidikan Keagamaan dan Asdep Moderasi Beragama.
“Kemenko PMK membantu kementerian dan lembaga terkait dalam upaya membuat kebijakan atau regulasi yang memerlukan koordinasi satu sama lain,” ujarnya.
“Kita lebih kepada mensinkronkan program-program kementerian, sebab bukan kita yang menjalankan programnya. Kita mempunyai kewenangan mengarahkan kebijakannya. Misalnya, dengan telah terbitnya Perpres No. 58 tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama, saat ini semua kementerian punya kewajiban untuk membuat program dengan muatan moderasi beragama,” paparnya.
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendirian tanpa adanya peran serta dari pemangku kepentingan lainnya seperti tokoh agama, tokoh masyarakat dan masyarakat pada umumnya khususnya dalam upaya menjaga kerukunan antar umat beragama di Indonesia,” ujarnya.
Pada saat yang bersamaan lanjutnya Kedeputian VI mendorong Kemenag untuk lebih banyak mengisi media sosial dengan konten positif. Tujuannya agar media sosial tidak diisi oleh penceramah yang tidak jelas ilmu agamanya atau penceramah yang intoleran.
“Hal yang tidak mudah saat ini adalah memberikan pemahaman bahwa menjalan moderasi beragama itu bukan hal yang menggoyahkan keagamaan kita. Kita sangat terbantu dengan peran FKUB (forum kerukunan umat beragama) yang ada di daerah-daerah,” pungkasnya.