trustnews.id

Jamkrida Jatim Penjaminan Kredit Kuatkan UMKM
Dok, Istimewa

Jamkrida Jatim Penjaminan Kredit Kuatkan UMKM

NASIONAL Jumat, 16 Agustus 2024 - 22:38 WIB Hasan

TRUSTNEWS.ID,. - PT Jamkrida Jatim (Jaminan Kredit Daerah Jawa Timur) memainkan peran penting dalam mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah Jawa Timur. Lembaga ini memberikan jaminan kredit kepada UMKM yang memiliki usaha layak (feasible) namun tidak memenuhi persyaratan teknis perbankan, khususnya dalam hal pemenuhan agunan (collateral), sehingga dikategorikan sebagai usaha yang tidak bankable.

Terkait bankable, data terbaru menunjukkan bahwa 77,6% UMKM di Jawa Timur, dari total 9,78 juta UMKM, belum dapat mengakses kredit perbankan. Kendala utama yang dihadapi adalah kurangnya agunan yang memadai, menjadikan mereka tidak bankable.

Secara statistik penjaminan kredit oleh PT Jamkrida Jatim, pada tahun 2022 menjamin kredit bagi 440.078 UMKM, yang berkontribusi pada penyerapan tenaga kerja sebanyak 1.320.234 orang.

Setahun kemudian tepatnya 2023, jumlah UMKM yang dijamin sedikit menurun menjadi 427.144 UMKM, dengan tenaga kerja yang diserap mencapai 1.281.432 orang. Sementara itu, hingga Juni 2024, PT Jamkrida Jatim telah menjamin 231.277 UMKM, yang mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 693.831 orang.

Untung Heri Sukariyanto, Dirut Jamkrida Jatim, mengatakan mayoritas UMKM di Jawa Timur mengalami kesulitan dalam mengakses kredit perbankan karena agunan yang dimiliki dianggap kurang memadai. Situasi ini menghambat potensi pertumbuhan dan perkembangan UMKM yang seharusnya dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian daerah.

"UMKM di Jawa Timur memiliki potensi besar untuk berkembang, namun mereka sering menghadapi kendala dalam mengakses pembiayaan dari perbankan" ungkap Untung Heri Sukariyanto kepada TrustNews.

"Persyaratan agunan yang tinggi dan prosedur teknis yang kompleks menjadi hambatan utama bagi UMKM untuk mendapatkan kredit yang dibutuhkan. Akibatnya, potensi pertumbuhan dan kontribusi mereka terhadap perekonomian daerah tidak dapat dimaksimalkan," paparnya.

Dalam upaya mendukung dan menjangkau UMKM di daerah-daerah terpencil, menurutnya, Jamkrida Jatim telah menerapkan berbagai strategi efektif untuk memastikan dukungan yang optimal bagi UMKM di wilayah tersebut.

"Kami melakukan sinergi dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten di Jawa Timur. Kerjasama ini bertujuan untuk memperluas jangkauan dan dampak dari program-program dukungan UMKM, memastikan bahwa bantuan dan sumber daya dapat diakses oleh pelaku usaha kecil di berbagai pelosok daerah," urainya.

Dia mengungkap, salah satu strategi kunci PT Jamkrida Jatim adalah menjalin kerjasama penjaminan kredit dengan Bank Jatim dan Bank BPR Jatim. Hingga Juni 2024, PT Jamkrida Jatim telah menjamin 61% dari total kredit yang disalurkan kepada UMKM oleh Bank Jatim dan 5% dari kredit yang disalurkan oleh BPR Jatim.

"Melalui kerjasama ini, UMKM mendapatkan akses yang lebih mudah dan lebih aman untuk memperoleh kredit yang diperlukan bagi pengembangan usaha mereka," ujarnya.

Diakuinya, Jamkrida Jatim menghadapi tantangan signifikan dalam upaya mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jawa Timur. Salah satu tantangan terbesar adalah keterbatasan dalam memperbesar volume penjaminan kredit yang dijamin akibat regulasi yang ketat.

"Keterbatasan ini disebabkan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 2 Tahun 2017 yang mengharuskan setiap lembaga penjaminan menjaga nilai gearing ratio (perbandingan outstanding penjaminan dengan ekuitas perusahaan) maksimal 40 kali dari modal lembaga penjaminan," ungkapnya.

"Aturan ini membatasi kemampuan PT Jamkrida Jatim untuk memperluas penjaminan kreditnya," tegasnya.

Untuk mengatasi tantangan ini, dia mengajukan solusi, Jamkrida Jatim sedang berupaya mengajukan kajian penyertaan modal kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Tujuannya adalah untuk meningkatkan modal disetor dari modal dasar sebesar Rp 600 miliar yang ditetapkan saat awal pendirian perusahaan.

"Dengan penambahan modal disetor dari pemegang saham utama, perusahaan diharapkan dapat lebih leluasa menjalankan misinya dalam memberikan penjaminan kredit, terutama bagi UMKM," pungkasnya.