TRUSTNEWS.ID,. — Kehadiran Lembaga Keuangan Mikro (LKM) ditujukan untuk memberikan kemudahan masyarakat di pedesaan dalam mengakses permodalan.
Sebagaimana lembaga keuangan pada umumnya -bank sentral, bank umum, dan lain-lain yang sejenis- PT Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Desa (LKM BKD) Batang melakukan penghimpunan dana, pengelolaan simpanan, namun utamanya penyaluran dana berupa pinjaman dan memberikan jasa pengembangan usaha melalui konsultasi.
Pinjaman yang diberikan memiliki syarat dan ketentuan yang lebih ringan, sehingga tidak memberatkan masyarakat.
Burhan, Direktur Utama PT LKM BKD Batang, mengatakan lembaga keuangan yang dipimpinnya optimis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ini mengingat di Kabupaten Batang terdapat sekitar 230 desa dan dari jumlah tersebut PT LKM BKD baru mencover sekitar 40 desa.
"Kita masih terus memperkenalkan diri kepada masyarakat dari 230 desa dan yang sudah terlayani sebanyak 40 desa," ujar Burhan kepada TrustNews.
"LKM BKD berkomitmen untuk membantu Pemkab Batang dalam mengentaskan kemiskinan. Kita punya produk pinjaman yang tidak terlalu mahal dari sisi bunga dan tidak berbelit-belit dari sisi pelayanan. Sampai saat ini pinjaman yang disalurkan mencapai angka Rp30 miliar," tambah Burhan yang juga tercatat sebagai Ketua Umum Asosiasi LKM-LKMS Indonesia (ASLINDO).
Kemudahan pinjam yang dimaksudnya, bagi masyarakat yang meminjam dana dengan skim kredit mingguan dibawah Rp 5 juta tak perlu menggunakan jaminan, sedangkan bila di atas Rp5 juta menggunakan jaminan BPKB atau sertifikat rumah atau tanah.
"Kita memberikan bunga atas pinjaman sebesar 2 persen per bulan dengan lama angsuran sesuai kemampuan nasabah. Seperti ibu yang jualan sayur, mereka nggak punya apa-apa tetap kita bantu" ujarnya.
Berbeda dibandingkan dengan kegiatan usaha bank, lanjutnya, LKM tidak diperkenankan menerima simpanan dalam bentuk giro atau melakukan kegiatan usaha terkait valuta asing.
"Keberadaan LKM memiliki pengaruh terhadap perekonomian masyarakat di suatu daerah. LKM memberikan akses pendanaan skala mikro kepada segmennya yang biasanya kesulitan mendapatkan akses dari lembaga keuangan seperti bank," jelasnya.
"LKM memiliki pasar khusus yakni masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah atau pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Lembaga keuangan ini khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat," pungkasnya.