
TRUSTNEWS.ID — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mendorong Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk meningkatkan penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam acara Rapat Monitoring Dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan APBD TA 2025 di Wilayah Provinsi Papua Tengah bertajuk ‘Pengelolaan Keuangan Daerah Untuk Kesejahteraan Masyarakat,’ yang berlangsung secara hybrid dari Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah, Nabire, Selasa (29/7/2025).
Maurits memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah, karena menjadi provinsi dengan capaian tertinggi dalam realisasi pendapatan daerah, yakni sebesar 60,66 persen per 29 Juli 2025, namun kurang dibarengi dengan percepatan realisasi belanja.
“Belanja pemerintah sangatlah penting, termasuk di tingkat daerah, dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Belanja daerah berdampak langsung pada peningkatan jumlah uang yang beredar di masyarakat, sehingga memperkuat daya beli dan menstimulasi pertumbuhan sektor swasta,” jelas Maurits.
Selain itu, Maurits juga menyampaikan agar Pemda segera melakukan langkah strategis dalam percepatan realisasi APBD TA 2025.
“Strategi yang dapat dilakukan oleh Pemda, pertama upayakan penarikan kas sesuai yang direncanakan dalam anggaran kas pemerintah daerah dan SPD. Kedua, mendorong PPTK, bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu, PPK-SKPD, PA/KPA dan kuasa BUD mematuhi batas waktu penyampaian administrasi pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, mendorong percepatan pelaksanaan perikatan kontrak atas pengadaan barang dan jasa, dan sekaligus segera diajukan pencairan agar realisasi belanja APBD bisa lebih maksimal,” pungkas Maurits.
Maurits melanjutkan strategi keempat yaitu, Pemda harus melakukan percepatan penyelesaian administrasi dan laporan pertanggungjawaban keuangan pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kelima, berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Dan keenam adalah Inspektorat Daerah harus mampu mengidentifikasi permasalahan/kendala yang dihadapi dan rencana target penyerapan APBD, serta memberikan keyakinan kepada OPD untuk melaksanakan kewajiban selaku Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Ketujuh, mendorong peningkatan kompetensi aparatur pengelola keuangan daerah berbasis Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) agar tercipta SDM yang mumpuni dalam proses pengadaan bagi pemerintah daerah,” tegas Maurits