TRUSTNEWS.ID,. — Karantina Jawa Barat memusnahkan bibit umbi lilium asal Belanda yang terdeteksi mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPTK) A1 Golongan 1 yang dilaksanakan di Pangalengan, Kabupaten Bandung (03/09).
Sebanyak 1560 Kilogram bibit umbi lilium yang didatangkan dari Belanda dimusnahkan oleh Karantina Jawa Barat. Pemusnahan ini dilaksanakan karena setelah dilakukan pengujian lebih lanjut, pada bibit tersebut dinyatakan terdeteksi penyakit OPTK A1(penyakit yang belum terdapat di Indonesia). Bibit yang dimusnahkan merupakan bibit umbi lilium dari jenis Conca D' or. Pemusnahan ini merupakan salah satu implementasi tindakan sesuai yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 21 Tahun 2019.
Pemusnahan terhadap 78 Case ini sebelumnya masuk melalui pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan tujuan Pangalengan, Kabupaten Bandung. Sebelumnya, pengujian laboratorium dilakukan di Balai Uji Standar Karantina dan dinyatakan positif penyalit atau disebut juga Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) A1 Golongan 1 yakni Rhodococcus fascians. Oleh karenanya, untuk mencegah penyakit tersebut menyebar di wilayah Indonesia maka dilakukan pemusnahan. Kerugian yang ditaksir dari pemusnahan ini adalah kurang lebih sekitar 2106 Euro.
Karantina Jawa Barat tentunya sangat tegas dan tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan dan menjalankan amanat undang-undang. Sesuai arahan dari Kepala Karantina Jawa Barat, bahwa kegiatan ini merupakan bentuk cinta kepada tanah air dengan menjaga kedaulatan negara melalui pencegahan masuk dan tersebarnya penyakit baik penyakit hewan, ikan dan tumbuhan. Kegiatan ini disaksikan oleh Kamtibmas, Babinsa serta Ketua RT setempat.