TRUSTNEWS.ID,. - Dalam era digital yang semakin maju, keamanan data dan pengelolaan konten negatif seperti judi online menjadi perhatian utama pemerintah Indonesia.
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen APTIKA) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memiliki peran penting dalam mengatur dan mengawasi penyelenggaraan aplikasi informatika yang aman, efisien, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Ditjen APTIKA berpedoman pada beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan dalam menjaga keamanan data dan melindungi masyarakat di ruang digital, antara lain:
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Undang-Undang ITE merupakan dasar hukum yang mengatur berbagai aktivitas digital dan transaksi elektronik di Indonesia. Dalam konteks konten negatif seperti judi online, pemerintah memiliki kewenangan untuk memblokir situs atau konten yang melanggar undang-undang ini. Mekanisme ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk konten-konten tersebut, seperti penipuan atau kerugian finansial.
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP)
Dengan semakin tingginya penggunaan layanan digital, perlindungan data pribadi menjadi prioritas utama. Undang-Undang PDP mengatur bagaimana penyelenggara sistem elektronik (PSE), baik dari sektor publik maupun privat, harus mengelola dan melindungi data pribadi pengguna. Aturan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang memberikan pedoman penyelenggaraan sistem elektronik secara aman dan bertanggungjawab.
PP 71 Tahun 2019 tentang Penyeleng- garaan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE)
Peraturan Pemerintah ini menjadi aturan teknis yang mendukung pelaksanaan Undang-Undang ITE. PP 71 mengatur tata cara operasional penyelenggaraan sistem elektronik serta memberikan panduan teknis tentang bagaimana PSE harus mengelola data dan transaksi elektronik secara aman dan sesuai standar yang berlaku.
Untuk menangani konten negatif, termasuk judi online, Dirjen Aptika memiliki langkah-langkah strategis dalam menjaga keamanan digital. Pemerintah, melalui Kominfo, bekerja sama dengan penyedia konten dan platform digital untuk memantau dan memblokir akses terhadap situs-situs yang melanggar hukum, termasuk yang menyebarkan konten judi online.
Sistem pemblokiran ini dilakukan melalui kerja sama dengan penyedia layanan internet (ISP) untuk memastikan akses masyarakat terhadap konten-konten berbahaya tersebut dihentikan.
Selain itu, Ditjen APTIKA juga mendo- rong prinsip-prinsip penyelenggaraan aplikasi informatika yang Aman, Sehat, Berkembang, dan Bertumbuh, secara aktif mendukung pertumbuhan ekosistem digital yang positif, dengan mendorong inovasi di kalangan startup, pengembang aplikasi dan UMKM yang memanfaatkan teknologi digital untuk berkembang.
Melalui program-program seperti "Nexthub Global Summit" dan "Indonesia Game Developer Exchange (IGDX)" Ditjen APTIKA membantu para inovator dan investor untuk bersinergi dalam memajukan industri digital yang sehat dan beretika.
Pemberdayaan dan Literasi Digital
Selain aspek pengamanan, Ditjen APTIKA juga fokus pada lemberdayaan masyarakat melalui program literasi digital. Program ini mencakup empat pilar utama: digital skills (keterampilan digital), digital culture (budaya digital), digital ethics (etika digital), dan digital safety (keamanan digital).
Tujuan dari literasi digital ini adalah untuk memastikan masyarakat Indonesia tidak hanya bisa memanfaatkan teknologi dengan aman, tetapi juga memahami risiko-risiko yang muncul di dunia digital, termasuk kejahatan siber dan pencurian data.
Sebagai bagian dari upaya pember- dayaan, Ditjen APTIKA juga aktif mendorong UMKM untuk segera onboarding di platform digital. Pada tahun 2024, sekitar 21 juta UMKM di Indonesia telah beroperasi secara online, dan pemerintah masih berusaha meningkatkan angka tersebut.
Kolaborasi dengan kementerian lain, seperti Kementerian Pertanian, juga dilakukan untuk membantu UMKM memahami bagaimana mereka dapat memanfaatkan teknologi digital demi pertumbuhan usaha yang lebih cepat.
Komitmen Ditjen APTIKA untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan kondusif sangat penting dalam menghadapi tantangan zaman, terutama di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
Dengan memaksimalkan aturan- aturan yang ada, meningkatkan literasi digital, serta mendukung inovasi dan pertumbuhan UMKM, Kominfo melalui Dirjen Aptika berupaya menjaga ruang digital di Indonesia tetap aman, sehat, dan memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi masyarakat.
Melalui regulasi yang jelas, kolaborasi yang erat dengan pemangku kepentingan, serta komitmen pada keamanan data dan penanganan konten negatif, Ditjen APTIKA berperan sentral dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang berkelanjutan di Indonesia." (TN)