trustnews.id

DJPPI Strategi Wujudkan Persaingan Sehat
Dok, Istimewa

DJPPI Strategi Wujudkan Persaingan Sehat

NASIONAL Selasa, 22 Oktober 2024 - 17:29 WIB Admin

TRUSTNEWS.ID,. - Sesuai UU Penyiaran, sejak tahun 2002 diterapkan desentralisasi penyiaran dan siaran di teresterial harus dilakukan secara berjaringan. Ini menyebabkan industri penyiaran tumbuh bak jamur dimusim hujan, dengan meningkatnya jumlah penyelenggara penyiaran. Tercatat 833 stasiun televisi, 1990 stasiun radio dan 312 televisi berbayar.

Kondisi ini memicu persaingan yang ketat, apalagi ceruk pasar hanya terkonsentrasi di 11 kota terbesar yang di masa siaran TV analog menjadi fokus pengukuran kepemirsaan (audience measurement). Hal inilah ditenggarai membuat swasta enggan berinvestasi ke bagian timur Indonesia.

Sebagai industri yang pemasukannya bergantung pada belanja iklan, industri penyiaran tidak lagi tumbuh pesat seperti pada pertengahan tahun 2000-an dan pasarnya sudah terbentuk.

Pelaku usaha baru sulit untuk menembus pasar kalau tidak punya penawaran genre atau program acara yang inovatif. Selain itu pelaku industri juga harus mengkhawatirkan persaingan baru dengan platform digital. Dengan kondisi tersebut, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika mengambil optimalisasi yang perlu dilakukan.

Pertama, Digitalisasi. Tidak hanya digitalisasi sistem penyiarannya, tetapi level berikutnya hadir di multiplatform, modernisasi studio dan alat produksi agar isi siarannya lebih menarik, hingga menggunakan teknologi untuk mengelola aset dan arsip siaran karena terkait HAKI kreasi lembaga penyiaran. Sebagai contohnya, BBC, NHK, ABC Australia memproduksi konten yang bisa diperdagangkan kembali secara internasional misalnya acara dokumenter.

Kedua Kolaborasi. Dengan digitalisasi maka sharing infrastructure bisa dilaksanakan dan bersaing dalam hal isi siaran. Kolaborasi juga bisa diterapkan dalam hal bertukar program atau arsip siaran.

Ketiga, Industri yang sehat menghasilkan isi siaran yang berkualitas. Penyehatan industri memerlukan dua hal, yaitu pertama pemerintah selektif dalam membuka izin baru. Kedua di industri perlu ada pengukuran kepemirsaan yang lebih akurat dan efisien, karena pengukuran kepemirsaan di media konvensional tertinggal dengan platform digital.

Idealnya pengukuran kepemirsaan bisa membandingkan antara media konvensional dengan platform digital (cross platform). “Salah satu kekhawatiran terbesar dari lembaga penyiaran swasta baik radio atau televisi adalah persaingan berebut kue iklan dengan platform digital. Jumlah penonton televisi dan pengguna platform digital diperkirakan sudah sama, hanya saja platform digital saat ini masih terhambat oleh penetrasi internet yang berkualitas,” ujar Geryantika Kurnia,

Direktur Penyiaran Kominfo kepada TrustNews. “Untuk bisa bersaing, lembaga penyiaran juga perlu menghadirkan siarannya melalui multiplatform agar mengikuti perubahan demografi dan kebiasan bermedia masyarakat Indonesia,” tambahnya.

Bisnis penyiaran swasta, menurutnya, tidak seperti 20 tahun lalu, karena persaingannya sudah ketat dan sifat siaran di teresterial adalah highly regulated. “Di masa ini kalau ada investor baru maka memerlukan jaringan di banyak daerah, kemampuan transformasi digital dan kekuatan modal untuk membiayai konten yang mahal,” ungkapnya.

Dalam pandangannya,industri penyiaran harus lebih sehat secara ekosistem mulai dari penggunaan frekuensi radio dan pembangunan infrastruktur yange efisien, persaingan televisi swasta yang sehat, produksi konten yang kreatif, sehat dan professional, KPI yang mewakili kepentingan publik dan mampu menggerakan sektorsektor lain misalnya industri elektronik dalam negeri.

“Penyiaran sebagai media arus utama juga diharapkan untuk tetap menjadi rujukan atau media verifikasi terhadap berita palsu (hoax) yang berkembang di platform digital,” ujarnya.

Penyiaran yang dicita-citakan secara ideal dalam UU Penyiaran adalah sebagai media massa yang edukatif, menjangkau seluruh Indonesia beserta seluruh kelompok masyarakat termasuk difabel dan menunjang pertumbuhan ekonomi.

“Ketiga hal tersebut hanya bisa berjalan kalau industri penyiarannya sehat. Dalam penyiaran dikenal istilah “content is the king” artinya selama kontennya menarik, masyarakat akan mencari terlepas dari channel yang menyiarkan atau media untuk mengaksesnya,” pungkasnya