
TRUSTNEWS.ID - Sebagai perusahaan daerah yang bergerak di bidang jasa perparkiran, Perumda Parkir Makassar Raya berkomitmen untuk mengoptimalkan efisiensi operasional, meningkatkan kenyamanan pengguna jasa parkir, serta
mendukung transformasi digital dalam layanan parkir di Kota Makassar.
Perumda Parkir Makassar Raya memahami bahwa sektor perparkiran memiliki potensi bisnis yang besar jika dikelola dengan pendekatan yang tepat. Oleh karena itu, perusahaan menerapkan berbagai strategi guna meningkatkan layanan dan pendapatan, antara lain, melakukan analisis pasar dan lokasi dengan memantau serta mengupdate area dengan kebutuhan parkir tinggi guna memastikan kapasitas yang memadai bagi masyarakat pengguna jasa parkir (PJP).
Selain itu melakukan kemitraan dengan pemilik properti melalui pengembangan kerja sama dengan sektor swasta untuk mengelola area parkir di kawasan khusus, sehingga meningkatkan efisiensi dan pendapatan.
Di samping itu juga dilakukan pemanfaatan data dan teknologi, melalui penggunaan analisis data untuk mengoptimalkan pengaturan parkir dan meningkatkan efisiensi operasional, sehingga layanan menjadi lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sebagai BUMD yang dimiliki oleh Pemanfaatan teknologi di Perumda Parkir Makassar Raya. (Foto detik.net) Pemerintah Kota Makassar, Perumda Parkir Makassar Raya turut berperan dalam mendukung kebijakan kepala daerah terpilih.
Selain meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, optimalisasi pengelolaan parkir juga berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang nantinya akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan sosial.
Perumda Parkir Makassar Raya terus meningkatkan kualitas layanan parkir sebagai bagian dari upaya mendukung kenyamanan masyarakat Kota Makassar. Selain itu, pendapatan dari jasa parkir yang dikelola Perumda Parkir Makassar Raya menjadi sumber penting dalam mendukung berbagai program pemerintah daerah.
Dalam upaya meningkatkan pendapatan dan memanfaatkan aset secara maksimal, Perumda Parkir Makassar Raya menjalankan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir, yang memberikan kewenangan kepada perusahaan untuk mengoptimalkan sektor jasa parkir. (TN)