trustnews.id

Wali Kota Aaf Tegaskan Komitmen Perangi Rokok Ilegal di Pekalongan
Dok, Istimewa

TRUSTNEWS, ID., - Pemerintah Kota Pekalongan di bawah kepemimpinan Wali Kota HA Afzan Arslan Djunaid terus menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Melalui kolaborasi lintas sektor, Pemkot tak henti menggencarkan operasi pengawasan serta edukasi publik demi menekan angka peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayahnya.

Wali Kota yang akrab disapa Aaf tersebut menegaskan, Pemkot tidak bisa bergerak sendiri dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Oleh karena itu, kerja sama yang erat dengan instansi vertikal seperti Bea Cukai, Polres, Kejaksaan dan Kodim  serta peran aktif masyarakat menjadi kunci utama kesuksesan gerakan ini.

“Alhamdulillah, dari berbagai operasi yang dilakukan, tren peredaran rokok ilegal semakin menurun. Ini menunjukkan bahwa kesadaran hukum masyarakat dan pedagang makin meningkat,” tutur Aaf beberapa waktu lalu dalam sebuah talkshow di Batik TV bersama Kepala Kantor Bea Cukai Tegal Yudiyarto dan Kepala Satpol P3KP Kota Pekalongan Sriyana.

Lebih lanjut Aaf mengapresiasi masyarakat yang turut memberikan informasi keberadaan rokok ilegal dan mengimbau agar warga terus melaporkan jika menemukan penjualan rokok tanpa cukai ke Satpol P3KP, Bea Cukai, atau Polres Pekalongan Kota.

Menurut Aaf, bahaya rokok ilegal bukan hanya dari aspek hukum dan ekonomi negara, tetapi juga berdampak pada kesehatan. Rokok ilegal tidak memiliki standarisasi kandungan nikotin dan tar sebagaimana yang diterapkan pada produk rokok legal. 
“Bahkan ada juga rokok yang menggunakan pita cukai palsu yang sulit dibedakan dari yang asli. Masyarakat harus waspada,” jelasnya.

Lebih lanjut, Aaf menyebutkan bahwa Kota Pekalongan bukanlah daerah produksi, melainkan lebih sebagai wilayah transit peredaran rokok ilegal. Meski demikian, pengawasan tetap dilakukan secara ketat agar tidak terjadi distribusi masif di tingkat ritel. 

“Kita ingin Kota Pekalongan bersih dari rokok ilegal. Sehingga hasil dari cukai rokok yang dianggarkan melalui anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dapat dirasakan oleh masyarakat melalui BPJS Ketenagakerjaan, BLT (Bantuan Tunai Langsung),  pelatihan kerja, layanan kesehatan, dan sosialisasi,” imbuhnya.

Salah satu strategi yang ditempuh Pemkot dalam meningkatkan kesadaran masyarakat adalah dengan menggelar kampanye “Gempur Rokok Ilegal” melalui pendekatan kreatif dan edukatif. 
Aaf berharap langkah-langkah yang diambil dapat membawa hasil signifikan dalam menekan bahkan menghapus peredaran rokok ilegal di Kota Pekalongan.

 “Semoga Kota Pekalongan bisa menjadi zona nol rokok ilegal dan masyarakatnya semakin sehat, sejahtera, serta patuh hukum,” harapnya.

Kepala Kantor Perwakilan Bea Cukai Tegal, Yudiyarto, menginformasikan bahwa DBHCHT dari hasil pungutan cukai rokok secara nasional sebesar 3 persen dikembalikan ke daerah. 

"Tahun 2025, Kota Pekalongan menerima alokasi DBHCHT sebesar Rp21,5 miliar yang digunakan untuk program kesehatan, kesejahteraan masyarakat, serta pemberantasan rokok ilegal,” ujarnya.

Guna mempermudah pelaporan, Bea Cukai telah mengembangkan aplikasi Siroleg (Sistem Informasi Rokok Ilegal) yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal.

Senada, Kepala Satpol P3KP Kota Pekalongan, Sriyana, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki tanggung jawab untuk menegakkan perda dan menjamin ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. Oleh karena itu, peredaran rokok ilegal menjadi salah satu perhatian serius yang ditindaklanjuti melalui berbagai operasi gabungan bersama Bea Cukai Tegal.

“Setiap bulan, kami melakukan delapan kali operasi. Kami menyasar pasar tradisional, warung, hingga toko-toko yang dicurigai menjual rokok ilegal,” jelas Sriyana. 

Sebelum operasi, pihaknya terlebih dahulu menghimpun informasi dari masyarakat setempat.

Dalam operasinya, Satpol P3KP juga menyesuaikan dengan tren terkini, termasuk peredaran rokok ilegal secara daring."Untuk itu, kerja sama dengan Dinas Kominfo Kota Pekalongan dibutuhkan untuk melakukan pelacakan terhadap pengedar yang menjual melalui media sosial atau platform online lainnya,"pungkasnya. (Tim Liputan Dinkominfo Kota Pekalongan)