TRUSTNEWS.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) bersama perusahaan tambang Indonesia kembali menegaskan komitmennya untuk tidak hanya berkontribusi pada perekonomian nasional, tetapi juga pada pembangunan masyarakat.
Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi ini mewajibkan badan usaha pertambangan di Indonesia untuk melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan melalui program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
Program PPM merupakan kegiatan yang dijalankan badan usaha pertambangan untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas hidup masyarakat sekitar tambang, baik secara individu maupun kolektif. Namun, menjadi catatan bahwa “kepatuhan” dalam menjalankan program-program PPM harus sejalan dengan kebutuhan masyarakat sekitar, disertai ketegasan dalam pengawasan oleh pemerintah.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Dr. Ing. Tri Winarno, S.T., M.T., secara konsisten menekankan pentingnya kedisiplinan badan usaha pertambangan dalam pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat. Terbaru, pesan ini kembali ia sampaikan dalam acara sosialisasi mengenai peraturan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) serta tata cara pengajuan melalui aplikasi MinerbaOne.
“Kami meminta kesadaran dari Bapak Ibu sekalian. Ini bukan ancaman, tapi kami ingin perusahaan sadar bahwa program PPM adalah hak masyarakat setempat yang harus diberikan,” tegas Tri Winarno di Kantor Ditjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Selasa (22/10/2025).
Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah berharap perusahaan pertambangan dapat mengelola sumber daya alam yang tidak terbarukan secara optimal dan bertanggung jawab, serta memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.
Sesuai Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1824 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat, program PPM mencakup delapan aspek atau bidang prioritas yang wajib dilaksanakan oleh badan usaha pertambangan. Delapan bidang tersebut adalah pendidikan, kesehatan, tingkat pendapatan riil atau pekerjaan, kemandirian ekonomi, sosial dan budaya, lingkungan, kelembagaan, dan infrastruktur.
Secara umum, kontribusi program PPM dari perusahaan tambang mineral dan batu bara dialokasikan untuk mendorong peningkatan perekonomian, pendidikan, sosial budaya, kesehatan, dan lingkungan kehidupan masyarakat di sekitar wilayah tambang agar menjadi lebih baik dan mandiri. Besaran kontribusi ini dapat bervariasi setiap tahunnya, bergantung pada realisasi program yang diajukan oleh masing-masing badan usaha pertambangan.
Kementerian ESDM menyebutkan bahwa realisasi dana refocusing program PPM dari badan usaha pertambangan dalam kurun waktu setahun (hingga September 2025) telah mencapai Rp2,48 triliun.
Seperti apa implementasinya?
Berikut kami hadirkan sejumlah artikel terkait implementasi PPM yang dijalankan sejumlah perusahaan tambang.










