trustnews.id

Pentingnya Mengawal Dana Covid-19
Sumber:covid19.kemkes.go.id

Pentingnya Mengawal Dana Covid-19

NASIONAL Senin, 18 Mei 2020 - 11:02 WIB TN

Jakarta – Presiden Joko Widodo telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 405,1 triliun untuk melawan Covid-19 dan pada Rapat Paripurna (12/5/2020) DPR telah menyetujui Perppu No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara menjadi undang-undang, sebagai payung hukum dalam penanganan Pandemi Covid-19.

Anggaran sebesar itu akan digunakan pemerintah untuk penanganan pandemi, pemulihan ekonomi, dan antisipasi dampak pandemi pada sektor kesehatan serta sosial dan ekonomi. “Tentu penggunaan Dana Covid-19 ini perlu kita kawal bersama agar tepat sasaran dan sesuai target kebijakan,” kata Ari Nurcahyo, Direktur Eksekutif PARA Syndicate, selaku host dalam diskusi Syndicate Forum Online; pada; Jumat, 15 Mei 2020 Pk. 20.30 – 21.30 WIB.

Pada diskusi daring kali ini, PARA Sydnicate mengangkat topik “Kawal Dana Covid-19: Sengkarut Bansos, Tata Kelola Anggaran, dan Kerawanan Korupsi” dengan menghadirkan tiga narasumber, Pahala Nainggolan (Deputi Pencegahan KPK RI), Yustinus Prastowo (Staf Khusus Menteri Keuangan RI), dan Jusuf Suroso  (Peneliti PARA Syndicate). Gelaran diskusi publik ini bisa diikuti dengan bergabung di Syndicate Space dengan alamat parasyndicate.id/forum atau via youtube livestreaming di parasyndicate.id/live.

“Publik mencermati betul bagaimana sengkarut bantuan sosial  menimbulkan polemik serta masalah di pemerintahan dan di tengah masyarakat,” Ari Nurcahyo memantik diskusi dengan mengangkat fenomena yang ditangkapnya di lapangan. “

Peneliti PARA Syndicate Jusuf Suroso menyayangkan bagaimana sengkarut bansos itu menimbulkan polemik yang berkepanjangan, menambah ketidaknyamanan di tengah situasi pandemi Covid-19 yang sudah tidak nyaman. Bantuan yang tidak tepat sasaran, beredarnya data penerima yang dicuriga fiktif, beroperasinya calo-calo bansos, dan mekanisme distribusi yang mencurigakan hanyalah sebagian dari aroma tindak korupsi dan penyalahgunaan bantuan yang terendus di lapangan. “Permasalahan utama yang menjadikan polemik berlarut-larut ini adalah permasalahan data,” kata Yusuf Suroso. “Bicara tentang data, setidaknya ada empat data yang beredar. Data dari hasil survei BPS, dari Kemensos, lalu Kementerian Desa dan data milik Pemerintah Daerah. Celakanya, satu sama lain berebda-beda. Jadi, ini data mana yang akan dipakai?” Yusuf menggarisbawahi permasalahan yang juga menjadi sorotan media. 

Menjawab berbagai permasalahan yang hingga hari ini masih menjadi polemik terkait dengan pengelolaan bansos, Staf Khusus Menteri Keuangan RI , Yustinus Prastowo, memastikan bahwa pemerintah terus memperbaiki kinerjanya dan memastikan semuanya bekerja dengan standar transparansi yang baik. “Dengan disahkannya Perppu terkait penanganan virus corona menjadi undang-undang, sekarang kita sudah memiliki payung hukum yang menjamin pengelolaan bansos mulai dari proses penganggaran sampai dengan pendistribusian,” kata Prastowo.  Menurutnya, Perppu ini sangat diperlukan atas dasar urgensi, agar pemerintah segera memiliki cukup keleluasaan dalam penangangan covid-19. “Coba, berapa lama jika kita tempuh perubahan UU, keburu dampaknya terlalu luas,” imbuh Prastowo.

Dalam kesempatan diskusi bersama PARA Syndicate ini, Prastowo juga memberikan klarifikasi atas adanya penafsiran bahwa Perppu tersebut memberikan imunitas atau kekebalan hukum kepada aparat pemerintah dalam menggunakan uang negara. “Itu tidak benar karena setiap anggaran yang digunakan masuk dalam APBN sehingga dapat diaudit oleh BPK, juga dipertanggungjawabkan pada DPR, serta menjadi obyek pengawasan penegak hukum,” tandasnya.

Prastowo lebih lanjut menyatakan bahwa pihaknya sangat mendukung ide gerakan kawal bansos yang sempat disinggung oleh Direks PARA Syndicate Ari Nurcahyo, dan bahkan siap untuk bekerjasama atau berkolaborasi agar semua kerja terkait pengelolaan bansos ini bisa berjalan dengan lebih baik.

Terkait dengan tuntutan pengelolaan bansos dengan baik dan transparan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah memiliki andil yang besar, tidak hanya untuk tujuan pencegahan, tetapi justru banyak pada tugas koordinasi dan monitoring atas sistem operasi pemerintah. “Jadi dalam penanganan Covid-19 ini, KPK sebenarnya masuk lebih untuk tujuan koordinasi dan montoring daripada pencegahan,” jelas Deputi Pencegahan KPK RI, Pahala Nainggolan. Sebagai bagian dari monitoring, pihaknya juga telah memberikan usulan-usulan untuk perbaikan sistem agar lebih memungkinkan lagi untuk maksud pencegahan korupsi.

Berbicara tentang adanya data yang berbeda-beda, Pahala Nainggolan mengatakan bahwa di antara data-data yang ada itu, kita tentunya memilih yang terbaik untuk kemudian dijadikan rujukan, dan dalam hal ini adalah basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 2015. “Dari rujukan itu kemudian data bisa dikombinasikan atau disesuaikan dengan fakta di lapangan, yang sudah kaya dikeluarkan, yang miskin dan belum terdaftar dimasukkan,”jelas Nainggolan seraya menggarisbawahi bahwa kombinasi atau penyesuaian data-data itu harus berbasis NIK. Selanjutnya, Pahala Nainggolan mengajak semua kalangan untuk bersikap positif, dan untuk tidak hanya berhenti pada kritik dan protes tetapi pada ikhtiar nyata sebagai bagian dari upaya menghadirkan solusi bersama.

Tentang PARA Syndicate:

PARA Syndicate adalah sebuah lembaga kajian kebijakan (policy studies) independen yang didirikan oleh Yayasan Cah Angon (Cah Angon Foundation).  Sebagai kelanjutan dari Soegeng Sarjadi Syndicate (SSS),

PARA Syndicate hadir sebagai ikhtiar bersama meneruskan cita-cita dan gagasan para Pendiri Republik. Perhatian utama Syndicate adalah memastikan agar proses demokratisasi di Republik berjalan pada rel yang benar, sehingga berpolitik dijalankan dalam rangka bernegara, dan bernegara dalam rangka berkonstitusi.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi

Atas nama PARA Syndicate
Direktur Eksekutif Ari Nurcahyo
No telp: 08115341975
Email: [email protected]