FSB Apresiasi Jalur Uji Materi MK, Puji Jokowi Tak Anti Kritik
POLITIK Senin, 12 Oktober 2020 - 08:16 WIB Ahmad Buchory
Jakarta - Pro dan Kontra pasca pengesahan RUU Cipta Kerja terus berlanjut. Sebagian yang menolak akan terus melanjutkan aksinya dengan mengajak publik untuk turun ke jalan seperti Front Pembela Islam (FPI) dan berbagai elemen masyarakat lain dari serikat buruh dan tani.
Sementara itu, organisasi-organisasi Islam yang paling berpengaruh di Indonesia, seperti NU dan Muhammadiyah menyatakan berkomitmen untuk memperjuangkan revisi pasal-pasal yg bersentuhan dengan nasib hajat hidup orang banyak (kaum mustadh'afin) melalui jalur uji materi judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, saat memberikan keterangan pers usai sidang terbatas kabinet, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Indonesia memerlukan Omnibus Law untuk mempercepat reformasi struktural dan transformasi ekonomi. Jokowi meyakini bahwa Omnibus Law sangat bermanfaat bagi rakyat yang membutuhkan pekerjaan dan bertujuan untuk memangkas kerumitan birokrasi di Indonesia yang menghambat pembangunan ekonomi nasional.
Pada kesempatan itu, Jokowi membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan judicial review jika dijumpai ada pasal-pasal yang perlu diperbaiki agar secara substansi lebih mencerminkan sikap pembelaan terhadap masyarakat secara umum.
Ketua Umum Forum Satu Bangsa, Hery Haryanto Azumi, memuji ketegasan sekaligus keterbukaan Presiden Jokowi. Menurutnya hal tersebut membuktikan bahwa pandangan sebagian kalangan bahwa Presiden Jokowi anti kritik tidaklah benar.
"Presiden Jokowi membuka kesempatan seluas-luasnya agar manfaat Omnibus Law ini benar-benar dapat dirasakan masyarakat baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (12/10/2020).
Hery juga mengapresiasi langkah Ketua Umum PBNU yang menyerukan perjuangan konstitusional melalui jalur Mahkamah Konstitusi alih-alih pengerahan massa yang mungkin ditunggangi kaum avonturir menjadi aksi anarkis seperti yang terjadi dalam demo di beberapa kota sebelumnya.
"Keputusan Ketua Umum PBNU ini ibarat gayung bersambut dengan anjuran Pemerintah untuk memanfaatkan jalur Mahkamah Konstitusi," ungkap Hery.
Bagi Hery, hal ini menunjukkan kematangan komunikasi politik pemerintah dan masyarakat sipil yang sempat tersumbat dalam proses pengesahan RUU Cipta Kerja tersebut.
"Sebuah komunikasi politik yang produktif memerlukan medium yang tepat dan aktor yang mumpuni sehingga pesan-pesan positif yang ingin disampaikan dapat diterima dengan baik," tegas mantan ketua umum PB PMII itu.