Martapura, InfoPublik – Guna meningkatkan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banjar di masa pandemi Covid-19, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjar tekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar Fajeri Tamzidillah saat berkesempatan menjadi narasumber talk show di Radio Suara Banjar, Jumat (23/10/2020) pagi.
“Netralitas di sini maksudnya bukanlah tidak ada pilihan, yang dimaksud adalah ASN dilarang aktif dalam politik praktis kampanye paslon tertentu, apalagi memanfaatkan jabatan, situasi tertentu atau ikut memfasilitasi paslon peserta Pilkada 2020,″ ucap dia.
Ia mengakui juga masih ada ketidaktahuan dari ASN sendiri akan hal tadi, padahal sanksi jika melalaikan dapat menjerat mereka, dari penindakan disiplioner oleh Komisi ASN bahkan hingga proses hukum.
“Ini menjadi perhatian kita bersama, apalagi semisal pada saat ini kita berada di bulan Rabiul Awal, dimana akan banyak kegiatan Maulid, jangan sampai ini dimanfaatkan paslon dengan menyusupinya menjadi agenda kampanye, jika ditemukan masyarakat dapat melaporkannya kepada Bawaslu,” tegas dia.
Dikatakannya, jangan takut akan kerahasian indentitas pelapor, apalagi jika nantinya permasalahan ini dipandang mengandung unsur pidana, kami dari Bawaslu sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melindungi data diri pelapor.
”Pelaksanaan Kampanye dan Pilkada nanti, semuanya harus sesuai dengan standar prokes Covid-19, jika pada pelaksanaan kampanye ada paslon yang tidak mengindahkan imbauan ini, maka kami dari Bawaslu akan memberikan teguran tertulis kepada paslon tersebut,” tambah dia.
Ia juga mengimbau khusus kepada seluruh Ketua RT, agar dapat menjalankan tugas dengan baik di masa kampanye ini, dengan tidak mengajak atau mendukung secara terbuka kepada paslon tertentu. Intinya Ketua RT pun diminta netralitasnya dalam tahapan Pilkada 2020, namun tetap bisa menyalurkan aspirasi suaranya pada Pilkada 2020 tanggal 9 Desember mendatang.
Disinggung adanya kasus beberapa waktu lalu, ASN ( Camat ) di Kabupaten Banjar yang dilaporkan ke Bawaslu.
Labih lanjut, Fajeri menjelaskan saat ini yang bersangkutan sedang menjalani tahapan pemeriksaan, dalam hal ini Bawaslu hanya pada tahapan administrasi saja, jika ditemukan unsur terkait hukum nantinya akan diserahkan kepada penyidik hukum Kepolisian untuk penindakan selanjutnya. (MC Kab.Banjar/Pepen/Man)