Martapura, InfoPublik – Sekda Kabupaten Banjar HM Hilman ikuti kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Study Kemajuan Implementasi UNCAC di Indonesia mengenai Pencegahan dan Pengelolaan Benturan Kepentingan secara virtual di Command Center Barokah, Martapura, Jumat (20/11/2020).
FGD yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ini, dalam rangka bentuk pengawasan terhadap pengelolaan benturan kepentingan di lingkungan pemerintahan daerah.
Adapun konflik kepentingan yang dapat mendorong terjadinya pelanggaran yang memicu tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme di tingkat pemerintahan atau organisasi pada forum diskusi tersebut dibahas berbagai macam materi dari berbagai narasumber.
Antara lain terkait dengan konflik kepentingan oleh penyelenggara negara dalam hal ini pemerintah daerah seperti halnya dengan penyalahgunaan wewenang gratifikasi, lelang jabatan dan juga rangkap jabatan di suatu organisasi kepemerintahan.
Sekda Banjar HM Hilman dalam kesempatannya menyampaikan Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar dalam menanggapi benturan kepentingan ini, telah menerbitkan Perbup untuk melakukan implementasi pengawasan, pencegahan dan penanganan terhadap benturan kepentingan.
"Pemerintah Kabupten Banjar melalui Peraturan Bupati Banjar yang diterbitkan pada 20 Mei 2020 tentang Penanganan dan Pencegahan Konflik Kepentingan,"ucap dia.
Dia berharap dengan adanya Perbub tersebut akan dapat mencegah adanya benturan kepentingan di pemerintah Kabupaten Banjar. (MC Kab.Banjar/Dilla/Prs)