trustnews.id

Diduga Gelapkan Dana Modal Investor Suplai Telor:  CV DNA Dilaporkan ke Polisi
Direktur CV DNA, Yopi Nursandi (Almarhum) dan Erick Viryawan ketika menunjukkan akta notaris yang dibuat oleh notaris ditunjuk Yopi untuk meyakinkan investor CV DNA (Ist).

 

JAKARTA-  CV Dwi Nursandi Abadi (CV DNA) diduga melakukan penipuan dana atau penggelapan dana penanam modal (investor) Pasalnya, CV DNA yang berlokasi di Jalan Moch Ramdhan, No.84, Ciateul,  Regol, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) tidak menyelesaikan pembayaran sesuai kesepakatan yang telah diperjanjikan dihadapan hukum.

 

"Klien kami Lanny  Setianingsih dan kawan-kawan telah terikat perjanjian kerjasama dalam pengadaan telor ayam negeri dengan pihak CV DNA yang telah mendapatkan Purchasing Order (PO) untuk bansos dari sebuah kementerian,"kata Kuasa Hukum Lanny Setianingsih dan kawan-kawan, Akim FHP Lubis,SH dari Kantor Law Firms Harris Priyono & Partners di Jakarta, Selasa (8/12/2020).

 

Dalam perjanjian tersebut, kata Akim Lubis, kliennya mendapatkan profit atau bagi hasil 1,5 persen per minggu dari modal yang mereka tanam. Sayangnya Lanny dan kawan-kawan belum mendapatkan hak-hak yang telah diperjanjikan CV DNA.

 

Menurut Kuasa Hukum Akim, CV DNA dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP. Sesuai Anggaran Dasar Perseroan CV DNA didirikan berdasarkan Akta No.10, tanggal 23 Agustus 2017 yang dibuat oleh dan dihadapan Susyana Herlawati,SH.,MKn., selaku Notaris Di Kabupaten Bandung dan telah didaftarkan dalam register Pengadilan Negeri Bandung dengan Reg. No: 1300/CV/2017, dengan susunan Persero adalah Direktur Yopi Nursandi dan Persero Komanditer yakni Dwi Rahayu Manan. 

 

"Kami minta Persero Pengurus atau Direktur CV DNA untuk datang ke kantor kami pada Rabu 2 Desember 2020 guna

menyelesaikan kewajiban pembayaran sebagaimana perjanjian yang telah mereka perjanjikan dan sepakati bersama.

Ternyata Ahli Waris Persero Pengurus maupun Persero Komanditer tidak mengindahkannya maka dengan terpaksa para klien kami akan menggunakan hak konstitusionalnya untuk melakukan upaya hukum baik “pidana” dengan membuat laporan Polisi di Bareskrim Polri maupun perdata yang kita sampaikan, ," jelas Akim FHP Lubis di Jakarta, Minggu (6/12/2020) 

 

Bahwa, kata Akim, Yopi Nursandi selaku Persero Pengurus atau Direktur CV DNA telah menyetujui untuk memberikan jaminan secara proporsional senilai 31 sertipikat perumahan di Bale Endah dan Arjasari, Bandung, Jawa Barat dengan total nilai Rp10 Miliar.

 

"Dalam pembayaran profit atau bagi hasil tersebut saudara Yopi Nursandi telah menjanjikan realisasi pembayaran mingguan atau per minggu. Namun, hingga jatuh tempo pembayaran sebagaimana yang dimaksud dan ditetapkan dalam perjanjian tersebut, hingga saat sekarang tidak ada pembayaran sehingga klien kami meminta dan mengingatkan Yopi Nursandi atau ahli warisnya untuk segera menyelesaikan pengembalian modal awal dan profit atau bagi hasil sebagaimana yang telah dijanjikan di dalam perjanjian kerjasama tersebut," ungkapnya.

 

Akim berkata, kliennya telah berulang kali meminta realisasi pembayaran kepada Yopi Nursandi atau ahli warisnya, akan tetapi tetap tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.

 

"Sehubungan dengan hal tersebut maka pada tanggal 27 Oktober 2020 klien kami beserta kami selaku kuasa hukum bersama-sama telah mendatangi Persero Komanditer CV DNA yaitu Dwi Rahayu Manan dan ahli waris dari Sdr. Alm. Yopi Nursandi yaitu istrinya yang bernama dr. Lilis Sholihah untuk meminta pertanggungjawaban menyelesaikan kewajiban pembayaran pengembalian modal awal dan profit 

yang telah diperjanjikan almarhum Yopi Nursandi. Akan tetapi nyatanya tidak ada iktikad mereka (Persero Komanditer CV DNA-red) menyelesaikannya sehingga kami menyerahkan surat somasi dan diterima langsung mereka," tandas Akim.

 

Sementara itu, salah satu korban Lanny  Setianingsih meminta ketegasan Persero Komanditer CV DNA untuk menyelesaikan kewajibannya kepada investor atau kreditor dengan tidak mencari alasan yang tidak bisa diterima oleh hukum.

 

"Kami para korban CV DNA masih menaruh goodwill dari Persero Komanditer CV DNA untuk sesegera mungkin menyelesaikan kewajiban seperti yang mereka teken dalam perjanjian secara sah tersebut. Namun jika memang mereka selalu berkelit dan berusaha menghindar dari kewajibannya maka somasi yang telah kita layangkan akan berlanjut kepada upaya hukum untuk mempolisikan Persero Komanditer CV DNA atas dugaan penipuan dan penggelapan," tegas Lanny  Setianingsih.

 

Lanny bersama suaminya, Wahjudi juga mengaku sudah mendatangi Bareskrim Polri untuk berkonsultasi dengan Kuasa Hukum dan Penyidik atas pasal-pasal pidana yang telah dilanggar pengurus dan pemilik  CV DNA serta strategi hukum baik sebelum dan setelah Laporan Kepolisian (LP).

 

Lanny bercerita awal mula dirinya bisa teryakinkan investasi di CV DNA karena investor yang terjaring cukup banyak dan juga memberikan jaminan sejumlah sertipikat tanah. Lanny bertutur kalau Erick Viryawan mengaku sebagai partner bisnis Yopi Nursandi.

 

"Saya ikut investasi karena Erick mengaku kepada saya sebagai patners kerjanya Yopi dan dia memegang jaminan yang dinotariskan antara Erick dan Yopi.

Makanya bisnis telor saya percaya, bahwa Erick pegang jaminan fixed asset-nya Yopi. Kalau nggak Erick yang beritahu dan kirim foto ke saya ada beserta notaris, saya tentu belum bisa percaya 100 persen," tutur Lanny.

 

Lanny dan Wahjudi mengaku bisa  kenal dengan Yopi karena Erick sebagai marketing pemasok jarum jahit yang membawa mereka berdua dan kawan-kawan lainnya ke Bandung seperti foto dengan notaris Yopi.

 

"Awalnya saya tidak begitu percaya. Berhubung Erick menawari saya dengan jaminan yang legal dan juga sudah dinotariskan antara Erick dengan Yopi. Terlebih lagi dia mengatakan jika terjadi gagal bayar maka aset yang sudah Erck pegang akan bisa kita jual. Jadi semakin mantap berinvestasi di CV DNA ini.

 

Klarifikasi Erick

 

Sementara itu secara terpisah Erick Viryawan menyatakan perlu mengklarifikasi atas tudingan sebagai partner Yopi Nursandi atau seperti bagian CV Dwi Nursandi Abadi (DNA) oleh Lanny Setia Ningsih.

Dijelaskannya, ia dan Lanny juga sama-sama korban atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi di CV DNA tersebut.

 

"Saya adalah salah satu korban, sama seperti Ibu Lanny. Saya sendiri juga bukan bagian dari PT DNA dan CV DNA, baik secara hukum maupun secara legalitas PT DNA dan CV DNA," tegasnya di Bandung, Jum'at (11/12/2020).

 

Erick mengaku menyesalkan keterangan dan penjelasan Lanny Setia Ningsih kepada media. Dia menyebut Lanny mendeskripsikan seolah-olah dirinya adalah bagian dari CV DNA  Padahal, posisinya hanyalah mitra dan wakil mitra atau Sohibul mal saja.

 

"Saya menyesalkan keterangan Lanny Setia Ningsih pada pemberitaan di beberapa media tersebut yang secara tidak langsung merugikan nama baik," ujarnya.

 

Erick menjelaskan yang dimaksud wakil mitra disini adalah karena ia mewakili dirinya sendiri (mitra-red), keluarga dan teman-teman yang join di kemitraan PT dan CV DNA.

 

"Jadi saya sebagai wakil mitra, bertanggung jawab secara moriil memastikan dana pribadi saya dan kerabat dekat saya harusnya aman dan bisa ditarik kembali," tegasnya.

 

Erick menyebut kemitraan yang dibangun pun tanpa ada bujuk rayu, tanpa iming-iming, apalagi paksaan. Semua yang join bermitra atas dasar kemauan sendiri atau tanpa dipaksa dan punya dasar-dasar analisa masing-masing yang menurut masing-masing investor adalah bisnis yang cukup feasible apalagi di tengah Pandemi Covid-19 dengan return lumayan dan jaminan secara hukum tersedia, sehingga untuk segala bentuk risiko bagi masing-masing investor adalah keputusan masing-masing pihak.

 

Erick pun mengaku dia tengah melakukan upaya-upaya hukum yang diberikan secara konstitusional untuk meminta pertanggungjawaban dan kewajiban seperti yang diperjanjikan dalam surat perjanjian PT DNA dan CV DNA.

 

"Oleh karena saya merasa pemberitaan tersebut menyudutkan dan cukup merugikan saya, dan sudah ada klarifikasi serta komunikasi dari pihak suami Bu Lanny Setia Ningsih, yakni Bapak Wahjudi. Jadi bagi saya, masalah ini cukup sampai di sini dan tidak untuk diperpanjang lagi atau polemik yang justru sama-sama merugikan kita sebagai korban. Sebab, kami ini sama-sama pihak korban dari PT dan CV DNA," tandasnya.