Jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) kian bertambah panjang. Terbaru Kejaksaan Agung Tetapkan sepuluh manajer investasi.
Jaksa Agung ST Burhanuddin terus mengirimkan sinyal untuk menyikat habis tanpa pandang bulu, kepada siapa saja yang coba melindungi Benny Tjokro, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri.
“Saya pastikan itu, tidak akan berhenti di sini, terutama yang berusaha menyembunyikan harta para pelaku, mau saya sasar ke mana pun, saya sikat, biar siapa pun," ujar Burhanuddin dengan wajah dingin.
Pernyataan itu dibuktikan dengan penetapan sepuluh manajer investasi (MI), sebagai tersangka korporasi dalam kasus yang merugikan keuangan negara dengan total Rp 22,78 triliun itu.
Kesepuluh tersangka korporasi manajer investasi yaitu PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, dan PT VAM. Kemudian, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, penetapan 10 tersangka korporasi ini berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan sebelumnya.
"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan 10 tersangka manajer investasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri," kata Leonard.
Leonard menjelaskan, berdasarkan gelar perkara, ditemukan fakta reksadana yang dikelola oleh MI tidak dilakukan secara profesional serta independen. Sebab, pengelolaan rekasadana dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pihak pengendali tersebut sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang digunakan atau dimanfaatkan oleh MI.
"Dengan demikian perbuatan MI tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan tentang pasar modal dan fungsi-fungsi manajer investasi serta peraturan lainnya yang terkait," ujarnya.
Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp 22,78 triliun. Leonard mengungkapkan, para tersangka dikenakan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara itu, dalam perkara ini, ada sembilan tersangka perorangan yang telah ditetapkan Kejagung sebelumnya.
Kesembilan tersangka yaitu, yaitu Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional. Tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja. Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019. Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan.
Terkait dengan tersangka Benny Tjokro, dan Heru Hidayat, keduanya adalah terpidana penjara seumur hidup, pada kasus serupa di PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16,8 triliun. Sedangkan beberapa di antara 10 tersangka manajer investasi dalam kasus Asabri ini, juga adalah tersangka korporasi terkait kasus Jiwasraya yang saat persidangannya masih terus berjalan.
Burhanuddin mengatakan bahwa penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI telah terjadi sejak 2012. Karena itu, tak heran jumlah kerugian negara yang disebabkannya mencapai Rp 22,78 triliun.
"BPK menyimpulkan adanya kecurangan di PT ASABRI selama tahun 2012-2019 berupa kesepakatan pengaturan, penempatan dana investasi pada beberapa pemilik perusahaan atau pemilik saham dalam bentuk saham dan reksadana," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/5).
Burhanuddin mengatakan, Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif tentang Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT ASBRI itu telah diserahkan ke Kejaksaan Agung pada 27 Mei 2021.
Pemeriksaan itu merupakan salah satu bentuk dukungan BPK dalam pemberan[1]tasan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Instansi Penegak Hukum (IPH) dalam hal ini Kejaksaan Agung.
"Permintaan perhitungan kerugian keuangan negara yang disampaikan Kejaksaan Agung kepada BPK pada 15 Januari 2021, dapat terlaksana dengan cepat dan selesai pada 27 Mei 2021, sehingga perkara dapat diserahterimakan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum," ujar Burhanuddin. (TN)