trustnews.id

DIGITALISASI FINANSIAL BP JAMSOSTEK Permudah Segala Transaksi
Anggoro Eko Cahyo, Direktur Utama BP Jamsostek

Berbagai inovasi dilakukan BP Jamsostek untuk memastikan pelayanan terhadap peserta tetap berjalan baik. Mencatatkan kinerja positif di tengah pandemi Covid-19.

Adanya pandemi covid-19 memaksa setiap organisasi menciptakan teknologi baru dalam menyelesaikan pekerjaan dengan tetap menjaga produktivitas karyawan. Kondisi ini kemudian menuntut adanya Sumber Daya Manusia (SDM) yang siaga, tanggap dan respon lebih cepat.

Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo, mengatakan, BP Jamsostek berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi peserta, apalagi dalam masa pandemik seperti sekarang.

"Kami sadar, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan sangat krusial bagi pekerja. Berbagai inovasi pun muncul untuk memastikan pelayanan terhadap peserta tetap berjalan baik, kesehatan karyawan dan peserta juga terjaga, baik penerima upah (sektor formal) maupun bukan penerima upah (sektor informal)," ujar Anggoro kepada TrustNews.

Dirinya melihat, pandemi yang terjadi saat ini justru mendorong masyarakat untuk cepat beradaptasi dengan kemajuan teknologi digital, termasuk dalam sektor keuangan digital.

"BP Jamsostek membuat inovasi berupa Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK). LAPAK ASIK merupakan inovasi untuk melakukan cek dan klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online. Peserta tidak perlu datang dan antre ke kantor cabang," paparnya.

"Ke depan BP Jamsostek juga akan meluncurkan JMO (Jamsostek Mobile), sebuah aplikasi untuk pekerja yang memiliki fitur unggulan di mana peserta akan dapat menikmati seluruh pelayanan yang diberikan BP Jamsostek hanya dengan melalui handphonenya. JMO akan menggantikan aplikasi sebelumnya BPJSTKU," ungkapnya.

BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, dijelaskan Anggoro, mencatatkan kinerja positif di tengah pandemi Covid-19. Ini tertuang dalam Laporan Keuangan dan Laporan Pengelolaan Program (LK-LPP). Laporan Keuangan BPJS Ketenagakerjaan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Razikun Tarkosunaryo dengan opini WTM (Wajar Tanpa Modifikasian).

Berdasarkan laporan keuangan yang telah di audit untuk tahun buku 2020. Dari total aset tercatat menjadi sebesar Rp 15,80 triliun dari realisasi pada periode 2019 sebesar Rp 15,83 triliun, Adapun untuk dana investasi menjadi Rp 11,66 triliun dari tahun 2019 yang sebesar Rp 11,86 triliun, sedangkan hasil investasi menjadi Rp 824,8 miliar dari Rp 876,21 miliar pada tahun 2019.

"Kendati demikian, dari sisi dana jaminan sosial mengalami peningkatan di sisi aset, yakni menjadi Rp 483,78 triliun dari tahun 2019 yang sebesar Rp 428,3 triliun. Sementara, penerimaan iuran turun dari Rp 73,42 triliun menjadi Rp 73,26 triliun," jelasnya.

Dari sisi pembayaran jaminan juga mengalami peningkatan yang cukup pesat, yakni dari Rp 29,71 triliun pada 2019 menjadi sebesar Rp 36,44 triliun. Sedangkan, hasil investasi meningkat dari Rp 28,25 triliun menjadi Rp 31,50 triliun.

Sedangkan dari sisi pendapatan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) alami penurunan sebesar Rp 3,79 triliun atau turun dari 2019 sebesar Rp 5,92 triliun. Sementara klaim juga menurun dari Rp 1,57 triliun pada 2019 menjadi Rp 1,55 triliun pada 2020.

Di sisi lain, jumlah aset dari JKK mengalami peningkatan yang cukup pesat menjadi Rp 41,06 triliun dari 2019 sebesar Rp 36,42 triliun.

"Adapun untuk program jaminan kematian (JKM), dari sisi pendapatan iuran turun dari Rp 2,81 triliun menjadi Rp 1,82 triliun. Sementara itu, total klaim sepanjang 2020 naik menjadi Rp 1,34 triliun dari tahun sebelumnya sebesar Rp 862,72 miliar," paparnya.

Selanjutnya, total aset program JKM meningkat pesat dari yang pada 2019 sebesar Rp13,43 triliun menjadi sebesar Rp 14,84 triliun. Di topang pula oleh hasil investasi sebesar Rp1,1 triliun dari 2019 sebesar Rp 1,01 triliun.

Hasil dari audit LK dan LPP tersebut menyatakan Aset Dana Jaminan Sosial (DJS) terdiri dari Dana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) tumbuh hingga 13%.

Menurut Anggoro, hal tersebut dicapai meski terdapat peningkatan klaim JHT hingga 22% sebagai dampak dari pandemi Covid-19, dan adanya kebijakan relaksasi iuran dengan potongan hingga 99% selama 6 bulan.

"Tingkat Kesehatan Keuangan DJS maupun Badan BP Jamsostek selama tahun 2020 juga dalam kondisi yang sehat. Hal ini ditopang oleh kinerja investasi BP Jamsostek tahun 2020," ujarnya.

"Tercermin dari capaian dana investasi aset DJS ini tumbuh hingga 13,16% yoy, dengan hasil investasi tumbuh sebesar 11,42% yoy. Aset DJS yang dikelola BP Jam- sostek juga meningkat 13% dibandingkan tahun sebelumnya yakni sebesar Rp 483,78 triliun," tambahnya.

Anggoro menjelaskan, dalam hal cakupan perlindungan kepesertaan, sampai dengan akhir tahun 2020, tercatat sebanyak 50,7 juta pekerja telah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek dengan 30 juta tenaga kerja peserta aktif dan 684 ribu pemberi kerja aktif dengan kontribusi iuran yang terkumpul sepanjang tahun 2020 sebesar Rp 73,26 triliun.

"Dengan jumlah iuran tersebut, semua pembayaran klaim sepanjang tahun 2020 bahkan cukup dibayarkan hanya dengan iuran yang diterima," katanya.

Selanjutnya dari pendapatan investasi yang direalisasikan mencapai Rp 32,33 triliun, sehingga dapat memberikan imbal hasil kepada peserta JHT sebesar 5,59% yang lebih tinggi dari bunga rata-rata deposito counter rate bank pemerintah sebesar 3,68%.

Dilihat dari sisi manfaat kepada peserta, selain memberikan imbal hasil investasi yang baik tersebut, sepanjang tahun 2020 BP Jamsostek telah membayarkan klaim atau pembayaran jaminan sebesar Rp 36,45 triliun kepada 2,9 juta peserta. Besaran pembayaran klaim tersebut meningkat sebesar 22,64%.

Dengan berbagai capaian ini, pihaknya yakin bisa dilakukan peningkatan di berbagai aspek, seperti peningkatan kapasitas layanan kepada peserta dan akuisisi atau coverage kepesertaan hingga 37 juta tenaga kerja aktif.

"Kami akan lebih fokus pada inisiatif strategis tahun 2021 dan seterusnya seperti implementasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai mandat dari Undang-undang Cipta Kerja dan melakukan optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 untuk meningkatkan coverage kepesertaan," ungkap Anggoro.

Sebagaimana diketahui, BP Jamsostek menyelenggarakan program jaminan sosial sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Adapun Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

"BP Jamsostek bersama pemerintah juga menyelenggarakan beberapa program selama pandemi Covid-19, antara lain Relaksasi Iuran dan Bantuan Subsidi Upah," ungkapnya.

Jaminan sosial yang diselenggarakan BP Jamsostek, dijelaskan Anggoro, memiliki tujuan dan karakteristik berbeda. JKK dan JKM akan memprioritaskan keluarga dan ahli waris ketika kehilangan seorang pencari nafkah. Bentuk yang diberikan adalah santunan dan biaya perawatan.

Sedangkan, JHT JP akan menyiapkan peserta menikmati hari tua dengan hasil pengembangan tabungan yang optimal.

"JKP akan membantu peserta ketika mengalami pemutusan hubungan kerja, bantuan yang diberikan adalah bantuan uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja," pungkasnya. (TN)