trustnews.id

Tata Ruang, Konsep Utama Pengembangan Pulau-Pulau Kecil Di Indonesia
Dok, Istimewa

TRUSTNEWS.ID,. – Pulau kecil di Indonesia jumlahnya te r h i tu n g s a n ga t ba n ya k . Berdasarkan jumlah pulau yang didaftarkan dan dibakukan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2022, Indonesia memiliki total 17.374 pulau, dan 9.421 pulau kecilnya termasuk pulau sangat kecil (Tiny Island).

Jumlah yang sangat banyak tersebut menjadikan Indonesia pemilik pulau terbanyak di dunia. Semuanya harus bisa dijaga dan dipertahankan melalui pengelolaan dan pemanfaatan yang baik dan tetap menjaga kelestarian alam Memanfaatkan pulau kecil, berarti juga memanfaatkan wilayah pesisir di sekitarnya, termasuk juga ruang lautnya.

Diperlukan tata laksana yang tepat dan tidak keluar dari aturan yang berlaku pada regulasi yang berlaku secara nasional ataupun provinsi. Muhammad Yusuf, Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia juga mengamini hal tersebut.

Menurutnya, dalam memanfaatkan pulau-pulau kecil, selain infrastruktur, yang harus menjadi point penting untuk diperhatikan adalah menyangkut masalah tata ruang. Tata ruang yang ada, jangan langsung diubah total. Maksudnya, dalam memanfaatkan pulau-pulau kecil ini jangan langsung diputuskan untuk eksplorasi tambang atau dimanfaatkan untuk pengembangan sektor perkebunan atau lainnya.

“Tidak begitu. Kalau tata ruangnya memiliki pemandangan yang indah misalnya, tentu tata ruang yang kita ke depankan adalah sektor pariwisatanya. Ini yang harus kita kembangkan secara bersama dengan berbagai pihak,” ujar Muhammad Yusuf kepada Trustnews.

Untuk pengembangan pulau-pulau kecil untuk sektor pariwisata, lanjutnya, harus berkolaborasi dengan banyak pihak. Bisa dilakukan dengan pemerintah setempat, Perhubungan Laut, maskapai penerbangan dan pihak lainnya, termasuk investor.

Namun Muhammad Yusuf menegaskan bahwa investor tak dapat menguasai satu pulau secara utuh. Hal ini tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Presiden No.34 Tahun 2019, Pasal 10 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.8 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN No.17 Tahun 2016.

Dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil paling sedikit 30 persen dari luas pulau dikuasai langsung oleh negara, paling banyak 70 persen dari luas pulau dapat dimanfaatkan pelaku usaha, dan pelaku usaha wajib mengalokasikan paling sedikit 30 persen dari luasan lahan yang dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau. Pengelolaan pulau-pulau kecil juga harus memperoleh izin. Untuk pulau yang luasnya kurang dari 100 kilometer persegi, pelaku usaha harus mendapatkan Rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan.

Saat ini pulau sangat kecil (<100 km2) lebih diprioritaskan untuk kegiatan konservasi dan dengan revisi Permen KP 53/2020 diatur tata caranya agar dapat dimanfaatkan untuk kegiatan secara terbatas (kegiatan yang diperbolehkan, kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat dan kegiatan yang tidak diperbolehkan), dan yang terkait keterlanjuran (perizinan yang dikeluarkan sebelum PP 21/2021 dan PP 85/2021).