trustnews.id

BPR BKK Kota Pekalongan STRATEGI JEMPUT BOLA BANGKITKAN PEREKONOMIAN KOTA PEKALONGAN
Rasito Direktur Utama BPR BKK Kota Pekalongan

Tantangan dalam pemulihan ekonomi pada sektor perbankan adalah memulihkan kembali permintaan kredit kerja yang turun karena dampak pandemi Covid-19. Permintaan kredit yang menurun menjadi salah satu perhatian pemerintah saat ini.

Walaupun bauran kebijakan fiskal dan moneter telah dilakukan dengan cara pemberian injeksi dana pada sektor perbankan serta pemberian fasilitas penjaminan kredit, namun ternyata permintaan kredit pada perbankan masih rendah. Selain itu, perbankan juga masih berhati-hati dalam memberikan kredit karena mereka memproyeksikan perekonomian yang masih belum membaik.

Meksipun mengedepankan prinsip kehati-hatian BPR BKK Kota Pekalongan tetap menjalankan amanah pemerintah tersebut, semata-mata demi ikut berpartisipasi dan membantu pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid 19.

“Maka dari itu kami mengambil langkah untuk kebangkitan perekonomian, terutama membantu membangkitkan sektor ekonomi di level masyarakat kecil melalui UMKM,” tegas Rasito.

Langkah yang dilakukan institusinya adalah dengan memberikan kredit murah tanpa agunan bagi pedagang kecil di pasar. “Kami memiliki pos di pasar Grogolan, dari nasabah penabung kami memberikan penawaran untuk pinjam sebesar 2 juta, dengan syarat debitur harus menjadi nasabah. Itu kan banyak lapak kecil, maka mereka menabung di kita meskipun sedikit. Nah dari disiplin nabung, kami berikan tambahan modal bagi nasabah,” jelas Rasito menerangkan.

Sedangkan untuk nasabah besar juga diberikan kredit. Dasarnya, meskipun usahanya masih berjalan tapi butuh pengembangan usaha juga. Apalagi, sebagian besar nasabah merupakan warga Pekalongan, sehingga apa yang dilakukan diyakini mampu meningkatkan perekonomian di kota yang dikenal dengan sentra batiknya tersebut.

“Kita berikan semacam bantuan CSR yang dibantu dengan manajemen keuangan. Sistemnya kita wajibkan dia nabung setiap hari, dan nanti kita akan berikan modal. Jadi dia bisa menabung keuntungan dari jualan, dan nanti yang ditabung bisa diambil lagi untuk memutar modal usaha,” ujarnya.

Inovasi yang dikembangkan untuk melayani nasabah jemput bola dengan aplikasi e-collector, sehingga transaksi di lapangan sudah dicatat langsung oleh kantor pusat melalui aplikasi e-collector di handphone petugas di lapangan.

Dalam menunjang upaya tersebut optimalisasi digitalisasi juga dibangkitkan. Upaya dilakukan dengan menjalin pola kerjasama dengan bank umum secara maksimal. Caranya, dengan menyediakan virtual account. Jadi nantinya tidak perlu ATM, cukup gunakan virtual account, dan nasabah bisa mengambil uang di merchant-merchant yang berkerjasama.

“Target saat ini adalah mendukung pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi dimasa pandemi. Kami berusaha mencari debitur baru dan meningkatkan yang sudah ada. Otomatis kami memberikan fasilitas kredit yang saling menguntungkan. Penghimpunan dana juga kami giatkan,” ungkap Rasito meyakinkan.

BPR BKK Kota Pekalongan merupakan salah satu lembaga Perbankan Perusahaan Daerah yang kepemilikannya adalah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kota Pekalongan.

Pada awalnya bernama Badan Kredit Kecamatan (BKK) Pekalongan Barat yang modal awal berupa pinjaman dari APBD Jawa Tengah yang dipisahkan pada tanggal 19 November 1970 sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dengan bunga 12% per tahun dengan jangka waktu 5 tahun.

Perda 11 Tahun 1981 meningkat statusnya menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang diubah beberapa kali menjadi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor : 20 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Propinsi Jawa Tengah.

Selanjutnya diubah kembali menjadi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD. BPR BKK) Provinsi Jawa Tengah. Terakhir kembali mengalami perubahan melalui Peraturan daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Provinsi jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan di Provinsi Jawa Tengah. (TN)