Pada tahun 2022 mendatang, harga komoditas minyak dan gas diprediksi konsisten merangkak naik. Hal tersebut tentu akan mempengaruhi semakin besarnya alokasi kebutuhan subsidi energi di Indonesia. Mengandalkan subsidi bukan jadi solusi yang efektif. Oleh karena itu, reformasi subsidi energi perlu dilakukan.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI M.H. Said Abdullah dalam keterangan tertulisnya kepada Parlementaria, Kamis (30/12/2021). Lebih lanjut, reformasi subsidi merupakan keputusan yang harus dilakukan pemerintah agar plafon subsidi energi tidal melewati batas.
“Pemerintah harus segera melakukan reformasi subsidi energi, agar plafon subsidi energi di tahun depan sebesar Rp134 triliun tidak membengkak. Lebih penting lagi, agar subsidi energi lebih tepat sasaran. Saya berharap selambatnya pertengahan tahun depan reformasi subsidi energi telah dijalankan,” ujar politisi PDI-Perjuangan itu.
Selain reformasi subsidi, kebijakan ekonomi hijau, menurut Said, harus dipertimbangan untuk menjadi sebuah bentuk transformasi ekonomi menuju pembangunan yang rendah emisi dan ramah lingkungan. Melalui transformasi ekonomi tersebut diharapkan mencerminkan komitmen internasional dari Indonesia guna mewujudkan Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional (Nationally Determined Contribution) dan mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals). (ts/sf)