Jakarta, Prof. Dr. Hj. Valina Singka Subekti, M.Si, Ketua Umum Pimpinan Pusat Wanita Syarikat Islam yang juga Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia menyampaikan pentingnya keterwakilan perempuan di lembaga kepemiluan minimal 30 persen, baik di Komisi Pemilihan Umum (KPU) ataupun di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) secara menyeluruh dari tingkat Pusat sampai ke Daerah, termasuk keterwakilan di lembaga ad hoc.
Di Tingkat pusat, saat ini tengah dilakukan proses seleksi untuk memilih komisioner KPU dan Bawaslu RI. Setelah melalui berbagai tahap seleksi, dan penyampaian nama-nama calon anggota KPU dan Bawaslu RI hasil penyeleksian kepada Presiden Joko Widodo, berdasarkan Keputusan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 Nomor 358/TIMSEL/I/2022, ditetapkan 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu.
Saat ini tahapan seleksi tersebut berada di DPR RI, yang dalam waktu dekat akan dilakukan uji kelayakan dan kepatutan. Tahap tersebut dilakukan terhadap 24 calon anggota KPU untuk dipilih menjadi 7 komisioner dan 20 calon anggota Bawaslu untuk dipilih menjadi 5 komisioner.
Pimpinan Pusat Wanita Syarikat Islam menilai, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI harus memperhatikan terhadap pemenuhan kuota 30 persen didalam penyelenggara pemilu tersebut. Dari jumlah komisioner, untuk KPU RI idealnya 3 dari 7 komisioner dan untuk Bawaslu RI idealnya 2 dari 5 komisioner. Keterwakilan perempuan yang memadai di tingkat pusat, akan berdampak ke tingkatan daerah dan keterwakilan di lembaga ad hoc.
Pentingnya keterwakilan perempuan didalam penyelenggara pemilu, akan menguatkan demokrasi dan juga proses demokrasi. Penyelenggara pemilu yang baik akan mengawal proses pemilu yang baik sehingga menghasilkan pemimpin dan wakil rakyat yang baik pula. Dengan terpilihnya pemimpin dan wakil rakyat yang baik maka akan dapat memperjuangkan dan mewakili kepentingan-kepentingan substansi masyarakat khususnya perempuan.
Selain itu, yang perlu menjadi pertimbangan tentang keterwakilan perempuan adalah, dengan latar belakang jumlah pemilih perempuan lebih banyak dari pemilih laki-laki. Jika merujuk pada Pemilu tahun 2019, KPU RI merilis bahwa DPT pemilu 2019 sebanyak 187.781.884 orang yang terdiri dari jumlah pemilih laki-laki didalam negeri mencapai 92.802.671, sedangkan pemilih perempuan sebanyak 92.929.422 orang. Dengan data tersebut, terdapat perbedaan suara sebanyak 126.751 orang.
Dengan latar belakang tersebut, sudah seharusnya DPR RI sebagai wakil rakyat untuk memenuhi kuota 30 persen terhadap penyelenggara pemilu tersebut.