Gebrakan OJK Regional 9 Pasca Covid-19 Kinerja Perbankan Di Kalimantan Capai Angka Positif
Trustnews.Id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hadir untuk mengatur dan mengawasi Industri Jasa Keuangan ((OJK) serta melindungi konsumen Jasa Keuangan. Di era Pandemi Covid 19 perekonomian negara bergejolak. Banyak pelaku-pelaku usaha, baik besar, menengah dan kecil tumbang berguguran.
Sehingga dalam masa pandemi ini OJK mengeluarkan beberapa kebijakan di bidang Perbankan, Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dan Pasar Modal agar perekonomian secara nasional kembali menggeliat. Pijakannya mengacu pada amanat UU No.21 tahun 2011 tentang tugas pokok OJK.
Sebagai upaya menjaga kinerja industri Jasa Keuangan di wilayah Kalimantan Selatan, ada sejumlah strategi atau jurus yang dikedepankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 9 yang membawahi wilayah Kalimantan. Strategi ini dikedepankan sebagai upaya untuk bisa mengoptimalkan peran OJK Regional 9 dalam mendukung upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Adapun strategi yang dikedepankan tersebut, mengupayakan penguatan permodalan BPR milik Pemda melalui skema merger dari 18 BPR menjadi 5 BPR pada periode 2020 sampai dengan 2021 sehingga kinerja finansial BPR dalam mendukung perbaikan perekonomian menjadi lebih baik.
Disamping itu, dalam menciptakan ekosistem industri jasa keuangan tetap terjaga, OJK Regional 9 meminta Indus- tri Jasa Keuangan (IJK), khususnya BPD Kalsel dan BPR di wilayah kerja untuk melakukan restrukturisasi debitur-debitur yang terdampak Pandemi. Tujuannya, agar masyarakat yang memiliki kewajiban pembayaran bisa mendapat keringan sehingga bisa bertahan dan pada akhirnya nanti mampu memenuhi kewajiban kepada OJK.
OJK Regional 9 menilai dan juga memantau secara periodik kinerja keuangan OJK di Regional Kalimantan yang secara umum tetap terjaga, didukung oleh permodalan LJK yang kuat dengan buffer likuiditas yang sangat memadai.
“Alhamdulillah atas upaya ini kinerja perbankan di Kalimantan menunjukkan angka pertumbuhan positif tercermin dari peningkatan Aset, DPK dan Kredit masing-masing sebesar 13,51%, 14,77% dan 8,45% secara year on year (yoy). Intermediasi perbankan di Kalimantan masih memiliki banyak ruang gerak yang ditunjukkan dengan LDR 74,76% serta profil risiko perbankan yang relatif masih terjaga dengan rasio NPL gross 3,04% dan NPL Net 1,25%,” ungkap Riza Aulia Ibrahim Kepala Kantor OJK Regional 9 kepada Trustnews.
Tidak hanya itu, lanjut Riza Aulia, total Aset, DPK dan Kredit perbankan di Kalimantan Selatan masing-masing tumbuh sebesar 16,37%, 17,23% dan 7,22% denganLDR 82,43% serta NPL gross maupun net masing masing sebesar 2,87% dan 1,23%.
Kredit restrukturisasi bank umum se-Kalimantan dengan POJK Stimulus COVID, berlaku pada Maret 2020, mengalami puncak tertinggi pada bulan Januari 2021 sebesar Rp59,87 triliun, kemudian secara berkala menurun dengan Posisi Mei 2022 sebesar Rp42,63 triliun dengan NPL gross debitur sebesar 11,24%.
Disamping itu, kredit restrukturisasi di Kalimantan Selatan mengalami puncak tertinggi pada November 2020 sebesar Rp13,15 triliun, kemudian mengalami penurunan pada posisi Mei 2022 sebesar Rp8,18 triliun.
“Pada Mei 2022, transaksi saham di Kalimantan menunjukan peningkatan (Jan–Mei 2022) jika dibandingkan periode tahun sebelumnya dengan peningkatan jumlah investor sebesar 72,70% atau terdapat 200.175 Investor baru yoy. Sedangkan jumlah investor juga meningkat sebesar 72,70% atau terdapat 200.175 investor baru yoy,” tambahnya meyakinkan.
OJK Kantor Regional 9 juga meningkatkan kolaborasi dengan steakholders terkait, khususnya pelaku bisnis perbankan, agar lembaganya dapat ikut mengoptimalkan perannya dalam mendukung upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Pengawasan juga terus dioptimalkan, termasuk mengawasi OJK yang berada di wilayah kerja sesuai dengan kewenangan- nya, termasuk mendorong dan mengawasi OJK mengimplementasikan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah dan Regulator.
Untuk membangkitkan kondisi perekonomian di wilayah Kalsel dilakukan melalui kerjasama dengan stakeholder terkait dan mengawasi OJK dalam mengimplementasikan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah dan Regulator, salah satunya yaitu kebijakan restrukturisasi kredit dan kebijakan penyediaan permodalan berbiaya rendah dengan proses yang mudah dan cepat.
OJK memastikan kebijakan tersebut dapat diterapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku agar dapat memberikan keleluasaan bagi debitur atau nasabah IJK untuk mengatur cash flow dan mendapatkan permodalan baru sehingga bisa membangun dan memulai kembali usahanya.
Di sisi lain, melalui kebijakan ini pula, dapat mencegah penurunan tingkat kesehatan IJK akibat pemburukan kualitas kredit dan moral hazard dari free rider yang memboncengi kebijakan restrukturisasi.
"Di Kalimantan Selatan, kontributor utama penyumbang PDRB berasal dari sektor usaha pertambangan batubara dan pertanian (perkebunan) Kelapa Sawit. Saat ini harga kedua komoditas tersebut sedang meningkat yang harapannya juga akan mendorong perbaikan ekonomi Kalimantan Selatan. Namun demikian kita perlu menyadari bahwa perbaikan ekonomi ini bersifat temporary karena kita tahu bahwa komoditas batu bara dan kelapa sawit merupakan komoditas dengan volatilitas harga yang sangat tinggi," ucapnya.
"Kami menyambut baik upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, sambungnya, untuk melakukan shifting pengembangan sektor perekonomian yang lebih stabil dan terbarukan, salah satunya pertanian dan pariwisata, sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Selatan 2021-2026. OJK siap mendukung langkah tersebut yang harapannya akan membawa kesejahteraan yang berkelanjutan dan merata bagi seluruh masyarakat Kalimantan Selatan," tutupnya.
(tn/san)