trustnews.id

Tidak Kuorum, Rapat Paripurna LKPJ Gubernur Banten TA 2018 Batal
Tidak kuorum, rapat paripurna LKPJ Gubernur Banten TA 2018 batal

Miris, begitulah pemandangan yang tersaji dalam Rapat paripurna pengambilan keputusan atas persetujuan DPRD Provinsi Banten tentang penetapan rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Banten Tahun Anggaran 2018, Sabtu (6/4).
Para anggota Dewan mempertontonkan secara terbuka 
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Adde Rosi Khoerunnisa harus menskors jalannya siding hingga dua kali karena tidak memenuhi kuorum.Kendati demikian, meski telah diskors sebanyak dua kali, rapat paripurna LKPJ Gubernur Banten tersebut tetap saja tidak bisa dilanjutkan karena masih belum memenuhi kuorum. 
Saat sidang dibuka pukul 11 WIB, jumlah anggota yang hadir sebanyak 31 orang anggota dari 85 anggota DPRD Provinsi Banten. karena tidak kuorum, pimpinan sidang menskor selama satu jam. Setalh itu siding kembali dibuka dengan tambahan 1 orang anggota yang hadir. 
Karena dinilai belum mencapai kuorum, hanya diikuti 32 anggota, pimpinan siding kembali mengetuk palu tanda sidang kembali diskors untuk kedua kalinya selama 1 jam. Setelah 1 jam, sidang kembali dibuka dan ada penambahan 3 orang anggota total menjadi 35 orang anggota. Karena tidak juga mencapai angka kuorum, akhirnya pimpinan sidang yang agendanya  penetapan rekomendasi terhadap laporan LKPJ Gubernur Banten tahun anggaran 2018 akhirnya resmi ditutup. 
Sebelum menyatakan sidang ditutup, pimpinan rapat membacakan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat, sebagai berikut Pertama, LKPJ disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD. Kedua, LKPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas oleh DPRD secara internal sesuai dengan tata tertib DPRD.
Ketiga,  berdasarkan basil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) DPRD menetapkan Keputusan DPRD. Keempat, Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima. 
Kelima, Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada kepala daerah dalam rapat paripurna yang bersifat istimewa sebagai rekomendasi kepada kepala daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan. Dan, Keenam, Apabila LKPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditanggapi dalam jangka waktu 30 hari setelah LKPJ diterima, maka dianggap tidak ada rekomendasi untuk penyempurnaan.
 Sebagai informasi, Gubernur Banten Wahidin Halim telah menyampaikan nota pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) tahun anggaran 2018 di Gedung DPRD Banten, dalam rapat Paripurna yang dipimpin oleh ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah di DPRD pada Rabu (6/03/2019) lalu. (TN)