trustnews.id

BPJAMSOSTEK Fokus Berikan Perlindungan Kepada Pekerja Informal
Dok. BPJS Ketenagakerjaan

Trustnews.Id - Target peserta aktif  BPJAMSOSTEK di tahun 2026 adalah sebanyak 70 juta tenaga kerja dengan total dana investasi 1000 triliun. Saat ini, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)/ Pekerja Informal merupakan prioritas untuk diberikannya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Tahun 2020 menjadi tahun yang muram, khususnya bagi para pekerja, karena dampak pandemi Covid-19 telah mempengaruhi berbagai sektor. Dalam kondisi yang membingungkan bagi masa depan para pekerja itu, BPJS Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK menyelenggarakan beberapa program di tengah agenda pemulihan ekonomi, antara lain Relaksasi Iuran dan Bantuan Subsidi Upah. 

"Hingga bulan Juni Tahun 2022, jumlah klaim dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) yang sudah diajukan peserta ke BPJAMSOSTEK adalah sebanyak 1,92 juta kasus dengan nilai manfaat sebesar Rp25,12 triliun," ujar Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo, menjawab TrustNews

"Jumlah kasus tersebut jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu (Juni 2021) meningkat 42 persen untuk jumlah kasus, dan untuk nominal pembayaran manfaat meningkat 27 persen," tambahnya. 

BPJAMSOSTEK, lanjutnya, menganut customer centric culture, dengan berkomitmen untuk selalu mengedepankan pelayanan yang optimal kepada seluruh peserta. Mulai dari informasi, pendaftaran menjadi peserta hingga saat peserta menerima hak manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan demi mewujudkan customer experience terbaik. 

Anggoro menyampaikan, pada tahun 2021 BPJAMSOSTEK melakukan simplifikasi prosedur dan persyaratan klaim JHT yang mampu mendorong rata-rata success rate klaim JHT dari 55,05% di bulan Januari 2021 menjadi 95,01% di bulan Desember 2021. 

"Hal tersebut terus meningkat hingga pada periode Januari hingga Juni 2022 di mana success rate tercatat 99,51% yang artinya seluruh pengajuan klaim yang diajukan hampir seluruhnya terbayarkan," ucapnya. 

Selain itu, dirinya menuturkan, seluruh klaim yang diajukan dan telah memenuhi ketentuan persyaratan, telah dibayarkan manfaatnya kurang dari 1 hari. Ini merupakan komitmen kami untuk membayarkan seluruh klaim lebih cepat dari ketentuan Service Level Agreement (SLA) masing-masing program. 

"Selain itu, di akhir tahun 2021 kami telah meluncurkan inovasi layanan berbasis digital dengan nama Jamsostek Mobile (JMO), bagi peserta.yang mengajukan klaim JHT melalui JMO, waktu yang dibutuhkan kurang dari 15 menit," ungkapnya. 
Sebagai informasi, SLA pembayaran klaim pada Program Jaminan Kecelakaan Kerja adalah 7 hari, Jaminan Kematian 3 hari, Jaminan Hari Tua 5 hari, Jaminan Pensiun 15 hari, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan 3 hari. 

Dikatakannya, saat ini terkait adanya PHK besar di beberapa perusahaan seperti perusahaan startup, tentu akan mempengaruhi jumlah klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).  Berdasarkan data pengajuan klaim JHT dan JKP per bulan Juni 2022, sebagai berikut. Untuk jumlah pembayaran manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) per bulan Juni 2022 senilai Rp 22,41 triliun dengan jumlah kasus sebanyak 1,65 juta kasus.

Sementara itu, jumlah tenaga kerja (tk) yang sudah mendapatkan manfaat uang tunai dari program JKP sebanyak 2.260 orang dengan nominal manfaat Rp6,9 miliar. Adapun rinciannya sebagai berikut, Februari tercatat 81 tk, dengan manfaat uang tunai yang dibayarkan Rp150.633.200, Maret ada 313 tk, dengan manfaat uang tunai yang dibayarkan Rp 607.293.300. 

Kemudian April tercatat 715 tk, dengan manfaat uang tunai yang dibayarkan Rp1.760.957.010, Mei ada 474 tk, dengan manfaat uang tunai yang dibayarkan Rp2.098.182.830 dan Juni tercatat 677 tk, dengan manfaat uang tunai yang dibayarkan Rp2.284.646.450. 

"Saat ini, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) merupakan prioritas untuk diberikannya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya.

Dijelaskannya, ada banyak faktor yang mempengaruhi masih minimnya peserta BPU yang terdaftar, antara lain kekurangan informasi akan pentingnya memiliki perlindungan Jamsostek, banyaknya pekerja BPU yang masih menganggap perlindungan Jamsostek tidak penting untuk dimiliki, untuk itu menjadi tantangan BPJAMSOSTEK untuk terus melakukan sosia-lisasi dan edukasi kepada seluruh pekerja di Indonesia. 

"BPJAMSOSTEK akan terus melakukan sinergi dan kolaborasi dengan seluruh stakeholders, baik dengan pemerintah, kementerian lembaga, pihak swasta, organisasi pekerja atau buruh untuk bersama-sama memastikan seluruh pekerja di Indonesia memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, ujarnya. 

Adapun bentuk sinerginya antara lain perjanjian kerja sama, kegiatan sosialisasi dan edukasi bersama, penegakan aturan yang berlaku atau lainnya. 

"Target peserta aktif JAMSOSTEK di tahun 2026 adalah sebanyak 70 juta tenaga kerja dengan total dana investasi 1000 triliun. Harapan kami ke depan adalah terciptanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh kepada pekerja Indonesia, sehingga pekerja dan keluarganya menjadi sejahtera," pungkasnya.

(tn/san)