trustnews.id

Letter of Intent Menjadi Pondasi Hubungan Bilateral Di Bidang Ketenagakerjaan

TRUSTNEWS.ID,. - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat kerja sama dengan Albania di berbagai bidang ketenagakerjaan. Kerja sama tersebut seperti terkait norma dan standar ketenagakerjaan, sistem jaminan sosial, pelatihan kejuruan, lapangan kerja bagi generasi muda, peningkatan pasar tenaga kerja, perlindungan sosial bagi pekerja migran, dan penghapusan perdagangan manusia. Kedua negara telah setuju dituangkan lewat kesepakatan Letter of Intent (LoI) atau pernyataan kehendak untuk kerja sama ketenagakerjaan.

Kesepakatan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Anwar Sanusi dan Wakil Menteri Ekonomi, Kebudayaan, dan Inovasi Albania, Olta Manjani yang disaksikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziya dan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia (LBBP RI) untuk Bulgaria merangkap Albania dan Makedonia Utara, Iwan Bogananta.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah dalam sambutannya mengatakan, kesepakatan Letter of Intent menjadi tonggak penting dalam hubungan bilateral kedua negara dan menekankan kembali komitmen bersama terhadap kerja sama di bidang ketenagakerjaan. Hal mencerminkan komitmen bersama untuk lebih mengembangkan dan memperkuat kerja sama bilateral yang bersahabat dan mendorong arus migrasi yang aman dan teratur.

Kesepakatan Letter of Intent mewakili aspirasi dan komitmen bersama untuk membangun kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat. "Kolaborasi ini akan menciptakan peluang dan meningkatkan perlindungan sosial sesuai dengan prinsip kesetaraan, saling menguntungkan, dan saling menghormati," kata Menaker Ida Fauziah.

Perjanjian Letter of Intent ini tidak mengikat secara hukum. Namun kesepakatan ini mencerminkan komitmen yang kuat dari kedua belah pihak untuk mengeksplorasi dan mengembangkan suatu pengaturan khusus yang akan membawa manfaat nyata bagi kedua negara.

"Saya yakin bahwa Letter of Intent ini tidak hanya akan menguntungkan bagi tenaga kerja kita, tetapi juga berkontribusi terhadap pembangunan dan kesejahteraan Indonesia dan Albania secara keseluruhan," lanjut Menaker.

Wakil Menteri Ekonomi, Kebudayaan, dan Inovasi Albania, Olta Manjani berjanji akan memastikan pemerintah Albania memberikan fasilitas hak dan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia.

"Kesepakatan hari ini terkait pekerja migran di Albania yang bekerja di bidang hotel dan pariwisata. Kami telah meraih pertumbuhan ekonomi di bidang pariwisata, maka tidak mungkin bagi kami untuk bekerja sendiri, dengan ini kami bermaksud untuk bekerja sama dengan Indonesia yang telah berpengalaman dalam bidang pariwisata,” kata Olta Manjani.

Perlindungan bagi PMI

Duta Besar LBBP RI untuk Bulgaria merangkap Albania dan Makedonia Utara, Iwan Bogananta menambahkan, kerjasama Indonesia dan Albania yang tertuang dalam penandatanganan Letter of Intent untuk memberikan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). “Kesepakatan ini bertujuan untuk membangun payung hukum dalam memberikan perlindungan bagi PMI dan pemberi kerja di Albania,” kata Iwan Bogananta.

Iwan Bogananta melanjutkan kerja sama kedua negara di berbagai ketenagakerjaan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pembicaraan dengan Edi Rama, Perdana Menteri (PM) Albania tahun 2022. Waktu itu Edi Rama mengatakan negaranya sedang gencar melakukan pembangunan infrastruktur secara terbuka dari berbagai sektor. Sehingga Albania membutuhkan sumber tenaga kerja untuk mendukung pembangunan di negara tersebut.

"Dalam pertemuan itu, PM Albania mengatakan negaranya sedang giat melakukan pembangunan infrastruktur secara terbuka dari berbagai sektor dan sangat membutuhkan sumber tenaga kerja untuk mendukung pembangunan di segala bidang," katanya.

Kesepakatan ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Albania yang membutuhkan 21.000 tenaga kerja Indonesia di segala bidang, termasuk pariwisata. Pemerintah Indonesia menyambut baik keinginan Albania ini. Indonesia menjadi tujuan Albania mengingat citra pekerja Indonesia di sektor hospitalitas cukup baik.

Tentunya perjanjian kerja sama kedua negara ini harus ditindak lanjuti dan perjanjian tersebut perlu pembahasan lebih mendalam oleh kedua belah pihak dalam rangka memberikan perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia dan juga pemberi kerja di Albania. "LoI ini merupakan inisiasi awal kedua negara dalam rangka pengiriman tenaga kerja formal Indonesia di bidang pariwisata," imbuh Iwan. Pemerintah Albania saat ini tengah kekurangan tenaga kerja, terutama di sektor hospitality.

Sepanjang tahun 2023, Albania mencatat jumlah kunjungan wisatawan dari berbagai negara, khususnya kawasan Eropa hingga mencapai 10,1 juta orang. Dengan angkatan kerja yang kecil dari total jumlah penduduk yang hanya berkisar kurang dari 3 juta. Kondisi ini membuat Albania harus mencari alternatif tenaga kerja dari luar negeri.

"Sebagai langkah awal, saya telah mendorong agar dapat dilakukan pengiriman pekerja migran Indonesia ke Albania sebagai pilot project sebanyak 100 orang. Alhamdulillah hal ini disambut baik oleh Kementerian Tenaga Kerja Indonesia dan juga delegasi Albania," kata Iwan.