Trustnews.Id - Koperasi LKM DAPM Candi merupakan lembaga keuangan mikro yang beroperasi sejak tahun 2009. Langkah awal perusahaan ini berawal dari program PNPM Mandiri Pedesaan, yang berakhir di 2014 tahun.
Dari sini manajemen perusahaan sepakat untuk melanjutkan eksistensi program PNPM dalam bentuk koperasi. Namun untuk mewujudkan hal tersebut harus berbadan hukum. Apalagi koperasi sangat bergantung dari sumbangan modal masyarakat. Maka dari itu koperasi ini membentuk badan hukum di tahun 2019. Koperasi LKM DAPM Candi merupakan Program PNPM pertama di Jawa Tengah yang berbadan hukum koperasi LKM.
Semua masyarakat adalah segmen usaha koperasi ini. Kalau dahulu yang dibidik hanya untuk kelompok perempuan, tapi sekarang dikembangkan lebih luas lagi. Bahkan perseorangan pun diperbolehkan asalkan sesuai dengan hasil verifikasi dan dana pinjamannya digunakan untuk usaha.
Koperasi LKM DAPM CANDI sudah menyalurkan dana bantuan sosial kepada masyarakat kecamatan candiroto sejumlah 1 milyar rupiah yang diambil dari dana surplus.
Atas upaya untuk meningkatkan eksistensinya, Koperasi LKM DAPM Candi di tahun 2021 mampu menyalurkan kredit sebesar Rp 7,8 milar. Setiap kelompok mendapat kucuran kredit maksimal 15 juta/ orang tanpa jaminan. Dan saat ini jumlahnya mencapai100 kelompok. Semuanya berjalan baiik, tanpa kendala apapun.
Keberhasilan terwujud atas kerjasama yang baik antara pengurus, pengelola, tim pelestari desa dan juga seluruh masyarakat Kecamatan Candiroto yang didukung oleh sumberdaya manusia yang profesional. Setiap karyawan yang bekerja di koperasi ini harus mengedepankan pelayanan yang terbaik dan attitude wajib dikedepankan.
Guna mencapai harapan tersebut, manajemen kerap meggelar berbagai pelatihan, pembinaan yang baik, sehingga dengan demikian kehadiran mereka ada di setiap pelosok desa di Kecamatan Candiroto. Pengelola di tingkat kecamatan saat ini memang baru 4 orang, tapi untuk pengurus kelompok jumlahnya mencapai 100 orang.
Tantangan paling berat ang dirasakan manajemen saat ini terkait dengan regulasi, karena PNPM banyak yang membidik, setelah pasca program. Tapi nyatanya sekarang melalui Peraturan Pemerintah No 11 manajemen harus menjadi Bungdes. Ini yang dirasakan memberatkan. Kalau dengan masyarakat sudah biasa, tapi kalau ditarik kemana-mana sangat sulit.
(tn/san)