trustnews.id

BPJAMSOSTEK BSU BPJS Ketenagakerjaan Jangkau Indonesia Timur
Dok, Trustnews/Istimewa

TRUSTNEWS.ID - Dalam rangkaian kunjungan kerjanya ke Provinsi Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara, Presiden RI Joko Widodo yang didampingi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo menyerahkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja di Kota Baubau, Kabupaten Buton dan Kota Ternate.

Seluruh penerima BSU di 3 wilayah tersebut berasal dari beragam sektor diantaranya pertambangan, perdagangan, telekomunikasi, perhotela, transportasi, pendidikan, pelayanan kesehatan, jasa keuangan dan Non ASN.

Program BSU ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mempertahankan daya beli pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang masih dalam pemulihan pasca pandemi Covid-19.

"Tadi kita menyampaikan Bantuan Subsidi Upah di kota ternate yang sampai saat ini di seluruh Indonesia sudah 7.077.550 orang penerima, artinya sudah 48,34 persen" terang Jokowi.

Jokowi menginstruksikan agar penyaluran BSU dapat dipercepat khususnya di daerah yang jauh dari ibu kota. Presiden turut mengimbau qkepada seluruh penerima BSU agar dana bantuan tersebut tidak digunakan untuk hal-hal yang sifatnya konsumtif seperti membeli handphone.

Sementara itu Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo lebih jauh menjelaskan bahwa jumlah peserta BPJAMSOSTEK yang telah menerima BSU di Kota Baubau adalah sebanyak 1.919 pekerja, serta di Kabupaten Buton sebanyak 655 pekerja. Sedangkan untuk Kota Ternate jumlahnya mencapai 3.928 pekerja.

Pada penyaluran BSU tahun ini, BPJAMSOSTEK kembali dipercaya oleh pemerintah menjadi mitra penyedia data calon penerima bantuan tersebut. Anggoro mengatakan hingga saat ini BPJAMSOSTEK telah menyerahkan 9,5 juta data calon penerima BSU kepada Kemnaker. Angka tersebut akan bertambah seiring dengan proses verifikasi dan validasi yang masih terus berjalan. Lebih jauh pihaknya juga menjelaskan bahwa penyerahan data dilakukan secara bertahap karena mengedepankan prinsip kehatihatian dan keakuratan data.

BSU ini juga merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada perusahaan atau pemberi kerja yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Pasalnya sesuai dengan Permenaker No 10 Tahun 2022, salah satu kriteria penerima BSU adalah pekerja yang merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK. Selain itu pekerja juga harus memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kab/kota, serta bukan merupakan PNS, TNI maupun Polri.

Agar terhindar dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU atau tidak, dapat mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

"Saya mengajak seluruh pemberi kerja untuk tertib mendaftarkan pekerjanya dengan upah sesuai yang dibayarkan, agar nantinya jika ada program lanjutan dari pemerintah, para pekerjanya bisa mendapatkan bantuan subsidi upah atau bantuan lainnya yang berdasarkan data kepesertaan BPJAMSOSTEK. Selain itu tentunya para pekerja juga akan lebih produktif karena terlindungi dari risiko kecelakaan kerja, kematian serta memiliki hari tua yang sejahtera,"tutup Anggoro. (TN/Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga)