TRUSTNEWS.ID – Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE), berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus membangun infrastruktur berbasis EBT melalui program pemasangan Penerangan Jalan Umum – Tenaga Surya (PJU-TS).
Program ini menjadi salah satu solusi efisiensi tenaga listrik yang ramah lingkungan untuk penerangan yang difokuskan pada jalan perdesaan khususnya yang sulit dijangkau jaringan PLN, sekaligus diharapkan mampu mendorong pencapaian target bauran EBT sebesar 25% pada tahun 2025.
“Pembangunan PJU-TS di Papua merupakan salah satu upaya kita dalam memberikan akses listrik kepada masyarakat yang berada di daerah yang kondisi geografisnya tidak memungkinkan untuk ditarik jaringan listrik oleh PLN, “ ungkap Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur EBTKE, Hendra Iswahyudi saat menyerahkan secara simbolis 100 PJU-TS di Kabupaten Jayawijaya (Jumat, 14/4).
Program pemasangan PJU-TS ini, lanjut Hendra merupakan wujud kolaborasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan DPR yang memiliki komitmen bersama untuk menjalankan program yang langsung memberikan manfaat untuk masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan pemanfaatan EBT dan upaya konservasi energi di seluruh wilayah Indonesia. Pemasangan PJU-TS di Kabupaten Jayawijaya merupakan aspirasi Anggota Komisi VII DPR-RI Ina Elisabet Kobak.
“Terkait PJUTS walaupun kalau kita lihat satu modulnya itu sekitar 300-330 Wp tapi karena kita tiap tahun membangun rata rata 20.000-22.000 unit, saya rasa ini cukup signifikan sebagai upaya percepatan fotovoltaik atau tenaga surya. Lampu yang digunakan sebesar 40 watt ini dibuat menggunakan komponen yang sangat efisien dan hemat energi, dengan menggunakan teknologi baterai yang kesemuanya ini paling tidak memiliki TKDN minimal 40% sehingga ikut mendukung aplikasi nasional,” ujarnya.
Seiring dengan diterapkan nya tariff adjustment bagi golongan rumah tangga berdaya 3.500 VA atau lebih dan golongan Pemerintah, termasuk di dalamnya golongan tarif Penerangan Jalan Umum (P3), maka pemasangan PJU-TS ini diyakini sangat bermanfaat bagi Pemerintah Daerah untuk menghemat pengeluaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari pajak penerangan jalan.
Dengan ragam manfaat pemasangan PJU-TS ini, Hendra berharap Pemerintah Daerah dapat berkomitmen untuk memelihara dengan baik agar pemanfaatannya dapat berlangsung lama dan memberikan dampak positif bagi perkembangan perekonomian masyarakat.
“Meskipun PJU-TS ini memiliki masa pemeliharaan selama 2 tahun ditambah masa garansi sistem selama 3 tahun, sehingga total selama 5 (lima) tahun jaminan perbaikan akan ditanggung oleh penyedia. Kami berharap Pemerintah Daerah dapat bersinergi termasuk dengan masyarakat untuk pemeliharaan PJU-TS ini agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka waktu yang panjang dan membantu pengembangan perekonomian dapat berjalan lebih cepat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pada tahun 2022, PJU-TS yang telah terbangun sebanyak 20.546 unit atau setara menerangi jalan sepanjang 1.027 km, yang tersebar di wilayah Indonesia, dengan demikian program pemasangan PJU-TS telah dilaksanakan oleh Kementerian ESDM c.q. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) sejak tahun anggaran 2015 hingga 2022 adalah sejumlah 111.233 unit atau setara menerangi jalan sepanjang 5.561 km.